Rabu, 18 Desember 2013

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (Bag 2)

  DEFINISI UMUM
Pembicara : Johan Tumanduk

Secara umum Perusahaan Pembiayaan mempunyai Kegiatan usaha berikut :

a.      Sewa Guna Usaha (Leasing)
Adalah kegiatan Pembiayaan dalam bentuk penyediaan Barang Modal baik sewa guna usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease) atau sewa guna usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Ada 3 (tiga) aspek dalam Sewa Guna Usaha (Leaseing) :
o   Lesse (Penyewa)
o   Lessor (Perusahaan Pembiayaan)
o   Supplier (Penyedia Barang / Dealer)

Kelebihan dari transaksi Leasing :
o   Fleksibilitas
o   Fee yang relatif murah
o   Penghematan Pajak (Bagi Lessor)
o   Tidak terlalu Complicated
o   Kriteria yang cukup longgar
o   Proses Cepat

Akan tetapi memiliki beberapa resiko, yaitu :
o   Biaya Bungan cukup tinggi
o   Kurangnya perlindungan Hukum (Karena tidak meiliki Fidusia).
o   Proses Eksekusi Leasing macet cukup sulit.

b.      Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Definisi dari Pembiayaan Konsumen adalah “Kegiatan Pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan Konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh Konsumen.

Ada 3 Aspek penting dalam Perusahaan Pembiayaan :
o   Customer
o   Perusahaan Pembiayaan
o   Dealer (Penyedia Barang)

Kategori inilah yang selama ini menjadi kegiatan Usaha dari PT. Amanah Finance

Sedangkan tahapan untuk Transaksi Pembiayaan adalah :
o   Survey Lapangan
o   Credit Checking (BI Checking / APPI Checking)
o   Observasi
o   Pembuatan Customer Profile
o   Pembuatan Proposal kepada Komite Kredit
o   Pengikatan Jaminan
o   Konfirmasi PO
o   Pembayaran kepada Dealer
o   Tahap Penagihan
o   Penyelesaian Account Bermasalah
o   Penjualan barang tarikan
o   Pelunasan / Pengambilan Dokumen

c.       Anjak Piutang (Factoring)
Adalah kegiataan pembiayaan dalam bentuk pembeluan dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun luar negeri.

Manfaat dari Factoring adalah :
o   Dapat menurunkan biaya produksi karena pembayaran lebih cepat
o   Meningkatkan daya saing dunia usaha
o   Cepat mendapatkan instant cash
o   Control piutang lebih baik, karena diambil alih oleh perusahaan Factoring
o   Akses pasar yang lebih baik, karena masih sedikit sekali Perusahaan Pembiayaan yang melirik sektor ini.

d.      Usaha Kartu Kredit (Credit Card)

Adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan Kartu, yang akan ditagihkan kemudian kepada pengguna oleh penerbit Kartu Kredit.

Bersambung...

Senin, 16 Desember 2013

Move On

Keberanianmu adalah meninggalkan hal yang tidak berguna bagimu....

Mulailah kehidupan yang bisa membuatmu menjadi seseorang, yang bisa membuatmu lebih berharga....

Jangan pertahankan hal-hal yang merendahkanmu, karena itu hanya membuat waktumu menjadi sia-sia....

Kembalilah dalam kehidupan yang seutuhnya, kehidupan yang bisa menghargaimu

Jumat, 13 Desember 2013

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (Bag 1)

Bidang Usaha Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan “Adalah suatu Badan Usaha Luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan”

Kegiatan yang termasuk dalam Usaha Lembaga Keuangan adalah sebagai berikut :
a.       Sewa Guna Usaha (Leasing)
b.      Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
c.       Anjak Piutang (Factoring)
d.      Usaha Kartu Kredit (Credit Card)

Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.43/PMK.010/2012 (Non Syari’ah) dan No.220/PMK.010/2012 (Syari’ah) dengan ketentuan :
a.      Kendaraan Bermotor Roda 2 minimal Down Payment 20% dari Harga Jual Kendaraan.
b.   Kendaraan Bermotor Roda 4 untuk tujuan Produktif  minimalDown Payment 20% dari Harga Jual Kendaraan.
c.    Kendaraan Bermotor Roda 4 untuk tujuan Non-Produktif  minimalDown Payment 25% dari Harga Jual Kendaraan.
d.   Aturan ini hanya berlaku untuk  Pembiayaan Konsumen konvensional dan Syariah, tidak berlaku untuk kegiatan Sewa Guna Usaha

Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
a.      Fidusia adalah pengalihan Hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda
b.      Jaminan Fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu diutamakan kepada Pemegang Fidusia.

Per tanggal 1 Januari 2014 seluruh kegiatan Perusahaan Pembiayaan dibawah naungan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan Lembaga Independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor Perbankan dan LKNB (Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya).

Bersambung...

Kamis, 12 Desember 2013

The Winner

Anda tidak Wajib untuk berhasil, tapi Anda Wajib untuk mencoba dan memulai.

Setiap Individu dari Manusia sudah ditakdirkan untuk menjadi Pemenang. Sejak sebelum tercipta kita adalah Pemenang dari jutaan sel sperma yang berhasil mencapai indung telur yang menyebabkan terjadinya pembuahan dan kehamilan.

Kita juga telah memenangkan kesabaran didalam rahim ibu-ibu kita, 9 bulan lamanya kita bersabar tinggal di dalam rahim yang sangat sempit.

Untuk itu, kita harus tetap menjadi pemenang dalam kehidupan ini. Memenangkan kehidupan dunia dan memenangkan kehidupan akhirat.

Kita Hadir ditakdirkan untuk Menang....