Sabtu, 29 Januari 2011

Pandangan Dan Cara Islam Menyikapi Korupsi

Pada dasarnya semua agama melarang adanya korupsi. Dalam Islam, hukumyang dikenakan untuk para pelaku kejahatan sangatlah keras, kekuatan hokum Islam ini ditujukan allah SWT untuk kemaslahatan manusia.

Keharaman korupsi menurut fiqih korupsi dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain sebagai berikut :

a). Tindak Pidana Korupsi (ghulul) merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat) .

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkan itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Surat Ali Imran:161)

b). Tindak Pidana Korupsi (ikhtilas) disebutkan juga sebagai penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat kepadanya9. Berkhianat terhadap amanah adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah Swt dalam al-Qur’an :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS: Surat al-Anfal : 27 ).

c). Tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan zhalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyarakat miskin yang mereka peroleh dengan susah payah. Bahkan perbuatan tersebut berdampak sangat luas serta berdampak menambah kuantitas masyarakat miskin baru .

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang – orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka bertimbal balik, atau dibuang dari negeri(tempat kediamannya) . Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar ( QS: al – Maidah :33)

d). Perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut . Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad Saw disebut laknat seperti dalam sabdanya :

عن ابن عمرو صلي الله عليه وسلام مرفوعا قال : قال رسول الله صلي عليه وسلم : ” لعن الله الراشي والمرتشي” (صححه الترمذي )

Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap” (HR. Tirmidzi )10.

Hukum memanfaatkan Hasil Korupsi .

Memanfaatkan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tidak berbeda dengan memanfaatkan harta yang dihasilkan dengan cara – cara ilegal lainnya. Dalam hal ini ulama fiqh sepakat bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh dengan cara – cara ilegal adalah haram, sebab pada prinsipnya harta itu bukanlah milik yang sah, melainkan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah. Dasar yang menguatkan pendapat ulama fiqh ini antara lain ialah firman Allah Swt :

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS: al-Baqarah : 188).

Pada kesempatan lain Nabi Muhammad Saw bersabda : “ Jika seseorang pergi naik haji dengan biaya dari harta yang halal, maka ketika ia mulai membaca talbiyah datang seruan dari langit : Allah akan menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu bahagia . Perbekalanmu halal, kendaraanmu juga halal, maka haji diterima dan tidak dicampuri dosa ”. Sebaliknya bila pergi dengan harta yang haram, lalu ia mengucapkan talbiyah maka datang seruan dari langit : tidak diterima kunjunganmu dan kamu tidak berbahagia . Berbekalanmu haram, belanjamu dari yang haram, maka hajimu berdosa, jauh dari pahala ( tidak diterima ) (HR.at-Tabrani) .

Sangsi (Hukuman) bagi Koruptor.

Dalam hukumn atas tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir ( pencurian ).

Jenis – jenis hukuman dalam jarimah takzir bisa berbentuk hukuman paling ringan, seperti menegur pelaku pidana, mencela, atau mempermalukan pelaku, dan bisa juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.

keteladanan (uswah) Rasuullah SAW kepada umatnya dapat dibuktikan karena beliau memulainya dari diri sendiri. Jika pemimpinnya sudah memulai, diharapkan umatnya juga mengikuti serta memberikan dukungan penuh secara konsisten.

Begitu pula yang kita harapkan pada pemerintahan negara ini, semoga pemimpin kita bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat dan menjaga amanah yang diberikan oleh rakyat kepadanya…….