Selasa, 07 Juni 2016

Dasar Multifinance Syariah

A.   PENGANTAR
Pertumbuhan Ekonomi Syariah berjalan sangat lambat, ada beberapa factor dan anggapan yang mempengaruhi hal ini.

Anggapan keliru tentang Syariah :
  • Islam adalah agama ritual
  • Islam dan Syariah tidak mencakup seluruh aspek kehidupan
  • Islam dan Syariah tak berkaitan dengan masalah ekonomi, pembangunan, jual-beli, dll
  • Syariah sebagai factor penghambat pembangunan
  • Kegiatan ekonomi akan meningkat apabila dibebaskan dari nilai-nilai normative dan rambu-rambu Illahi
  • Syariah menghambat berkembangnya teori-teori ekonomi


Ekonomi Syariah dilandaskan dari 4 norma Islam :
  •  Al - Qur’an
  • As - Sunnah
  • Al - Ijma’
  • Al - Qisas (Semua yang haram tegas, kecuali ada ketentuan yang memperbolehkannya)


Prinsip dasar dari Ekonomi Syariah :
§  Tauhid
§  Maslaha dan Falah (manfaat dan tujuannya)
§  Khalifa
§  Al – Amwal (Harta)
§  Adil
§  Ukhuwah
§  Akhlak
§  Ulil Amri (Pemerintah)
§  Huriyah dan Mas’uliah (Bebas tapi bertanggung jawab)
§  Kerjasama

Sumber hukum dari Ekonomi Syariah adalah Ibadah dan Mualamat
  1. Ibadah, segalanya jelas dan tegas antara Halal atau Haram, kecuali yang ada ketentuannya
  2. Muamalah, semuanya boleh atau halal, kecuali ada larangan yang tegas. Prinsip bebas namun tidak melanggar.

Salah satu perbedaan yang sering dikemukakan antara Ekonomi Shatian dengan Ekonomi Konvensional adalah BUNGA dan BAGI HASIL (Nisbah). Perbedaan Bungan dan bagi hasil sangat jelas bahkan hampir di semua Kitab Suci agama manapun melarang Bunga.
BUNGA
BAGI HASIL (Nisbah)
Besaran bunga ditetapkan dimuka dengan asumsi untung
Ratio Nisbah disepakati dalam akad dengan asumsi untung dan rugi
Besaran return didasarkan tingkat pokok uang
Besaran return tergantung perolehan hasil
Besarnya return dan biaya diketahui dimuka
Besarnya return tidak diketahui
Bunga mengikuti mekanisme pasar
Bagi hasil tergantung hasil usaha
Hukumnya diragukan semua agama
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Larangan dari transaksi Syariah :
  • Maasyir (Spekulasi). Bersifat spekulasi atau salah satu pihak ada yang kalah. Ataupun adanya konstribusi dari pihak lain yang kalah, cenderung mengakibatkan kecanduan.
  • Gharar (Menipu). Ada unsur penipuan atau memperdaya dalam melakukan suatu transaksi. Hal ini juga berlaku untuk pelaku usaha yang tidak memiliki pengetahuan dibidang tersebut. Objek dari Gharar tidak jelas, tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya serta tidak dapat ditunjukkan objeknya saat transaksi sehingga mengandung resiko yang berlebihan.
  • Haram. Haram jelas merupakan sesuatu yang tegas dilarang dalam Agama Islam. Dalam transaksi Syariah segala sesuatu yang memiliki unsur Haram sangat dilarang, baik itu Zat atau benda, perilaku serta segala hal yang dapat membatalkan akad
  • Riba (Bunga). Tidak mengandung unsur Riba ataupun bunga,dan tidak menjadikan Uang sebagai objek (Value of Money)
  • Bathil atau Zhulum (Tidak sah / Aniaya / Tadlis). Dalam bertransaksi tidak boleh ada pihak yang dirugikan, dan tidak ada pihak yang dianiaya. Segala transaksi harus Sah secara hokum Syariah
  • Riswah (Suap)Setiap unsur dari transaksi tidak mengandung suap, atau memberikan sesuatu imbalan tidak resmi diluar aturan dengan maksud tertentu untuk mempermudah suatu transaksi
  • Maksiat. Transaksi Syariah tidak boleh bertransaksi atau membiayai untuk hal-hal yang diharamkan oleh agama, misalnya usaha pornografi, pornoaksi, panti pijat, komerialisasi sex, dll.
  • Tawarruq. Memanupulasi suatu transaksi yang niatnya hanya uang. Kejadian seperti ini bias saja terjadi dalam transaksi Lease back.
  • Ta’alluq. Ta’alluq adalah ketergantungan Akad 1 dengan akad lainnya. Dalam arti memunculkan 2 (dua) akad dalam suatu transaksi untuk waktu yang sama, objek yang sama serta para pihak yang sama.

B.    SUMBER DANA PEMBIAYAAN SYARIAH
  • Sumber dana wajib diperoleh dengan Prinsip Syariah seperti Lembaga Perbankan Syariah atau Lembaga Keuangan Non Bank namun beroperasi secara Syariah
  • Perorangan yang dijembatani dengan Akad dan Operasional Syariah yang telah disepakati
  • Menggunakan Akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah


C.    WA’AD DAN AKAD
WA’AD
AKAD
Janji antara satu pihak dengan pihak yang lain (mengikat satu arah)
Perjanjian kedua belah pihak dan saling mengikat
Pihak yang diberi janjji tidak memikul kewajiban apapun kepada pihak pemberi janji
Kedua belah pihak saling memiliki hak dan kewajiban
Term and Condition tidak Well Define
Term and Condition bersifat Well Define (sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik)
Bila janji tidak dipenuhi maka sanksi yang diterima merupakan sanksi moral
Bila kewajiban tidak dipenuhi, maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan awal di akad
Wa’ad adalah perjanjian awal yang dilakukan sebelum Akad dilakukan, tidak ada konsekwensi hokum dalam sebuah wa’ad. Isinya bersifat menyeluruh dan biasanya tidak memuat hal-hal yang detail. Setelah Wa’ad dibuat barulah disusul dengan Akad.




Apabila dilihat dari Jenisnya maka Akad terbagi menjadi :

  • Akad Tijaroh. Jenis akad yang digunakan untuk transaksi yang bersifat bisnis dan saling mengambil keuntungan komersil dalam suatu transaksi
  • Akad Tabarru’. Tabarru’ adalah akad yang dilakukan untuk mengharapkan balsan dari Allah SWT. Pihak yang melakukan Akad Tabarru’ tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dalam pelaksanaan akad, namun diperkenankan  meminta pengganti biaya dalam pelaksanaan akad.


Dalam proses pelaksanaanya ditengah perjalanan Akad Tijaroh diperkenankan menjadi Akad Tabarru’. Akan tetapi Akad Tabarru’ TIDAK BOLEH dirubag menjadi Akad Tijaroh ditengah perjalanan.

D.   AKAD TIJAROH

Akad Tijaroh adalah akad yang bertujuan untuk mengambil keuntungan komersil dari suatu transaksi. Ada berbagai jenis Akad Tijaroh yaitu :
1.       Musyarokah
Adalah akad Syirkah atau kerjasama peminjam (Musytari) dengan Pihak pemberi dana (Shohibul Maal) untuk usaha tertentu dimana para pihak memberikan konstribusi dan dengan ketentuan keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Akad Musyarokah biasanya terjadi antara Bank dengan Multifinance untuk memenuhi kebutuhan Multifanance dalam melakukan kegiatan pembiayaan dengan para nasabah.

Dalam hal kepemilikan Musyarokah memiliki opsi Musyarokah Mutanaqishah. Secara harfiah arti dari Mutanaqishah itu sendiri adalah “mengurangi secara bertahap”. Dari sini kita dapat memahami bahwa Musyarakah Mutanaqishah adalah akad kerajasama antara dua pihak ( Bank dengan Nasabah ), dalam kepemilikan suatu asset, yang mana ketika akad ini telah berlangsung asset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Jenis keuntungan dalam Akad Musyarokah adalah Nisbah (Bagi hasil)

2.       Mudharobah
Akad Mudharobah adalah Akad bagi hasil (Nisbah) untuk pendanaan dalam melakukan suatu pembiayaan. Akad Mudharobah memiliki turunan sebagai berikut :

§  Mudharobah Muqayyadah On Balancing
Adalah Akad Mudharobah yang mana Pihak Pemilik Dana (Shohibul Maal) ikut langsung dalam proses operasional pembiayaan, penagihan, maintenance dan tercatat dalam pembukuan serta masuk dalam asset pemilik dana
§  Mudharobah Muqayyadah Off Balancing
Adalah Akad Mudharobah dimana Pihak Pemilik Dana (Shohibul Maal) hanya bersifat Arranger  serta hanya mengambil fee (Ujroh) dalam pembiayaan tersebut
§  Mudharobah Mutlaqah
Pendanaan oleh Pemilik Dana (Shohibul Maal) untuk proyek atau objek yang tidak diketahui dan keuntungan usaha dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad
§  Mudharobah Musyaarakah
  Pendanaan oleh Pemilik Dana (Shohibul Maal) untuk proyek atau objek yang telah diketahui dan keuntungan usaha dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad

Jenis keuntungan dalam Akad Mudharobah adalah Nisbah (Bagi hasil)

3.       Murabahah (Jual-Beli / Pembiayaan Konsumen)
Akad Murabahah adalah akad yang sering digunakan dalam multifinance syariah. Pengertian dari Akad Akad Murabahah adalak Akad Jual-Beli. Karena ini sifatnya adalah Jual-Beli maka ada persyaratan dalam akad ini. Antara lain adalah :
  • Ada Objek yang akan dibiayai
  • Ada Harga Beli
  • Pembeli akan membayar dengan angsuran dengan harga lebih yang dianggap sebagai laba
  •  Objek dapat dinilai dengan uang dan tidak dilarang secara syariah
  •  Objek dapat diterima Musytari (Nasabah)
  • Spesifikasi harus dijelaskan menyangkut Urbun (DP), Fisik objek, jangka waktu pemanfataan, sanksi wanprestasi, dll.

Dilihat dari sifatnya Akad Jual-Beli  dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu :
Ø  Tauliyah : Harga beli dan harga jual sama, atau istilah lain adalah impas, taka da keuntungan yang diambil. Namun Musytari boleh memberikan kelebihan kepada Multifinance
Ø  Mustarsal : Harga beli tidak diketahui oleh Musytari, namun harga jual diketahui oleh Musytari
Ø  Murabahah : Harga beli dan harga jual diketahui oleh kedua belah pihak

Jenis-jenis Akad Murabahah :
a.       Murabahah bil Wakalah
Adalah akad jual-beli yang dilakukan dengan mewakili. Maksudnya adalah Shohibul Maal (Pemberi dana) memberikan kuasa kepada Musytari (Peminjam) untuk melakukan pembelian secara lagsung kepada Dealer atau Supplier.


 


b.      Salam
Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan terlebih dahulu, dan Pembayaran dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu dan telah disepakati. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan apabila telah disepakati maka harga tidak boleh berubah.
Transaksi salam didahului dengan Akad pemesanan antara Musytari (Peminjam/nasabah) dengan Multifinance (Shohibul Maal). Setelah itu dibuat akad terpisah dengan Akad Salam antara Multifinance dengan Dealer/Supplier

c.       Isthisna’
Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan terlebih dahulu, perbedaan dengan akad Salam adalah, untuk Akad Isthisna’ pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap (termin) kepada Dealer atau Supplier

Akad Salam dan Isthisna adalah turunan dari Akad Murabahah karena melibatkan pihak ketiga (Dealer/Supplier) dengan pemesanan terlebih dahulu.

Jenis kentungan dalam Akad Murabahah adalah Margin (kelebihan harga). Perbedaan mendasar antara Margin dan Bunga adalah :

MARGIN
BUNGA
Perhitungan bunga  menggunakan floating rate, maka besarnya bunga yang dibebankan bias berubah sesuai dengan tingkat bunga di pasar
Bersifat tetap dan tidak terpengaruh perkembangan tingkat suku bunga di pasar
Besarnya persentasi bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan
Persentasi margin keuntungan didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual




4.       Ijaroh (Sewa guna / Lease)
Ijaroh adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan manfaat atas suatu barang dalam periode tertentu dengan imbalan berupa Ujroh (Fee Based) antara pemberi sewa (Mu’ajjir / Multifinance) dengan penyewa (Musta’jir) tanpa diikuti opsi pengalihan barang.

Syarat Objek dari Ijaroh :
-          Barang Modal
-          Objek Ijaroh harus dana tau dalam penguasaan pemberi sewa
-          Manfaat dari ijaroh harus diserahkan ke penyewa
-          Manfaat Ijaroh harus dapat dinilai
-          Manfaat tidak dilarang secara Syariah
-          Spesifikasi Objek harus dijelaskan secara spesifik fisik, kalayakan, jangka waktu pemanfataan, dll.

Penyewa (Musta’jir) harus menjaga objek ijaroh dan apabila masa sewa telah berakhir, maka objek ijaroh harus dikembalikan lagi kepada pemberi sewa (Mu’ajjir) karena objek adalah masih milik Mu’ajjir. Pihak penyewa (Musta’jir) tidak boleh memindahtangankan objek ijaroh.

Namun ada juga Akad Ijaroh yang mempunyai opsi kepemilikan pada akhir periode penyewaan. Akad tersebut adalah Ijaroh Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Ijaroh Mutanhiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan manfaat atas suatu barang dalam periode tertentu dengan imbalan berupa Ujroh (Fee Based) antara pemberi sewa (Mu’ajjir / Multifinance) dengan penyewa (Musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas objek kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

Untuk harga pengalihan objek IMBT tidak boleh ditentukan saat awal Akad, akan tetapi ditentukan saat berakhirnya masa sewa.

Jenis kentungan dalam Akad Ijaroh dan Ijaroh Muntahiyah Bittamlik adalah Ujroh (Fee Based)

5.       Wadi’ah
Dalam bidang ekonomi syariah, wadi’ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.

Wadiah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
-          Wadi’ah Yad Dhamanah, wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

-          Wadi’ah Yad Amanah, wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.


Jenis kentungan dalam Akad Wadi’ah adalah Bonus


E.    AKAD TABARRU’
Transaksi dari akad ini pada dasarnya adalah transaksi niralaba yang pada hakikatnya bukan transaksi untuk mencari keuntungan komersil. Dalam akad Tabarru’ Pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apaun kepada Pihak lainnya, karena imbalan dari Akad Tabarru’ adalah dari Allah SWT bukan dari manusia.

Akan tetapi boleh meminta biaya untuk sekedar menutupi biaya (Cover the Cost) yang timbul akibat dibuatnya Akad Tabarru’ akan tetapi tidak boleh sedikitpun mengambil laba atau keuntungan dari akad tersebut.

Jenis-jenis Akad Tabarru’
-          Qardh
Memberikan pinjaman tanpa mensyaratkan apapun dan tanpa meminta kelebihan, selain mengembalikan pokok pinjaman saja dalam waktu tertentu

-          Rahn
Memberikan pinjaman dengan mensyaratkan jaminan dan tidak mengharapkan kelebihan, selain mengembalikan pokok pinjaman saja dalam waktu tertentu

-          Hiwalah
Pemberian pinjaman uang dengan tujuan untuk mengambil alih piutang dari Pihak lain.

-          Wakalah
Bila kita meminjamkan “diri kita sendiri” (yakni berupa jasa atau keahlian) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka itu disebut dengan wakalah.

-          Kafalah (Wakalah Bersyarat)
Dalam hal ini kita bersedia memberikan jasa kepada orang lain jika terpenuhi kondisinya atau jika sesuatu terjadi (bersyarat). Contoh ada seorang dosen berkata kepada asistennya “Tugas Anda menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan”. Dalam contoh tersebut terjadi Wakalah Bersyarat.

-          Hibah
-          Shadaqah
-          Waqaf

F. WANPRESTASI
    Penetapan sanksi dalam Akad Syariah ada 2 jenis, yaitu :
    • Ta'zir : Sanksi dapat berupa denda sosial ataupun ganti rugi
    • Ta'widh : Sanksi berdasarkan sebab tertundanya pembayaran. 
Ta'zir tidak dapat dimasukkan dalam komponen pendapatan lain-lain atau pendapatan perusahaan. Sedangkan Ta'widh hanya sekedar menutup kerugian biaya yang ditimbulkan.


Salam
S  J  A

Minggu, 05 Juni 2016

MARHABAN YAA SYAHRA SHIYAAM

Kau datang lagi wahai Bulan Penuh Rahmat
Rindu kami ingin segera bersama
Mendekap setiap Rahmat yang dicurahkan pada hari-harimu
Menggapai segala Berkah disetiap malamu
Berharap ampunan datang menghapus atas setiap khilafku

Bulan dimana nafas berubah menjadi Dzikir
Bulan dimana setiap amalan baik dilipat gandakan nilainya
Bulan dimana si penggoda dibelenggu
Bulan dimana hawa nafsu akan menjadi musuh utama diri

Selamat Datang kembali Wahai Bulan Ramadhan
Rindu ini begitu sesak terasa ingin segera bertemu
Marhaban Yaa Syahra Shiyaam
Ahlan wa Sahlan Yaa Syahral Qur'aan
Tetes air mata bahagia kami menyambutmu

Atas segala Khilaf
Atas segala Salah
Untuk setiap perkataan
Untuk setiap perbuatan
Mohon dimaafkan

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Semoga kita senantiasa diberikan dalam menjalankannya
Selalu dilimpahkan keberkahan serta dibukakan pintu taubat

Salam S J A

Minggu, 29 Mei 2016

BELUM tentu TIDAK

Membiasakan mengatakan BELUM bukan TIDAK.

Belum bisa, bukan berarti  Tidak bisa
Belum dapat, bukan berarti Tidak dapat
Belum datang, bukan berarti Tidak datang
Belum jodoh, bukan berarti Tidak jodoh
Belum berhasil, bukan berarti Tidak berhasil
Belum tahu, bukan berarti Tidak tahu
atau
Belum saatnya, bukan berarti Tidak akan datang saatnya bukan?
Mungkin sekarang Belum, tapi bukan berarti suatu saat Tidak akan terjadi.

Jangan mendahului Tuhan dengan berbagai kata Tidak
Kalkulasi pengetahuan kita terbatas dengan logika belaka.
Ukuran dari sesuatu hanya dinilai dari angka bukan dari prasangka, karena angka merupakan sesuatu yang pasti dan prasangka adalah sesuatu yang belum pasti (Logika Manusia)
Kalkulasi Sang Khalik adalah kesempurnaan dari segala kesempurnaan yang tak bisa dihitung dengan nalar serta logika manusia yang terbatas ini.

Formulasi kehidupan yang dibuat manusia terkadang terlalu rumit hitungannya dengan jalan yang sederhana. Tapi terkadang formula yang dibuat Tuhan terlihat begitu mudah sekali namun dengan jalan yang rumit dan membutuhkan pemahaman khusus.

Mari kita belajar di Sekolah Kehidupan yang sudah disediakan Tuhan. Cobalah mengkuti dan fahami setiap pelajaran serta lalui setiap ujian dariNYA. Hidup ini bukan hanya sekedar menunggu kematian, akan tetapi hidup lebih mengenai bagaimana kita mempelajari setiap bab dari buku kehidupan, memahaminya serta menyiapkan diri untuk dinyatakan LULUS dari Sekolah Kehidupan dan menuju Universitas Akhirat.

Salam S J A

Sabtu, 28 Mei 2016

Berdamai Dengan Masa Lalu

Kerap kali kita susah untuk melangkah menuju kedepan karena rantai masa lalu masih membelenggu erat langkah kita. Seringkali pula kita menoleh kebelakang bukan untuk mengambil pelajaran, akan tetapi untuk meratapai setiap jejak yang telah dilewati.

Mulai sekarang mulailah coba untuk berdamai dengan masa lalu.
Untuk setiap penyesalan...
Untuk setiap kesalahan...
Untuk setiap tanggungjawab yang terlewatkan...
Untuk setiap perasaan yang dihancurkan...
Untuk setiap kekecewaan yang tertorehkan...
Untuk setiap kesetiaan yang terabaikan...
Untuk setiap pengorbanan yang dikeluarkan...
Untuk seluruh tinta takdir yang telah kita tuliskan disetiap lembar kehidupan...
berDAMAIlah dengan semua itu!!!

Saat itu Niat serta segala sesuatu mengarah kepada apa yang kita ingingkan.
Niat serta keingingn yang terbaik untuk kita atau untuk apapun yang sedang kita perjuangan saat itu, walaupun terkadang hasilnya hanya sebuah ironi kehidupan dari sebuah kekecewaan.

Yang terpenting bukanah hasil dari apa yang kita telah jalani. Akan tetapi lakukan proses yang terbaik dalam mendapatkan hasil yang kita inginkan. Tugas manusia ini hanya menjalani peran dari sebuah skenario kehidupan. Skenario telah diatur oleh sang "Maha Penulis Takdir". Jalankan peran kita sebaik mungkin.

Apabila sesuatu yang baik memang milik kita, maka seterjal apapun, sesulit apapun, seTIDAK MUNGKIN bagaimanapun itu akan tetap menjadi milik kita. kita hanya sedang berusaha untuk bisa mendapatkannya. Apabila usaha sudah dilakukan yang terbaik dan milik kita itupun belum juga datang?

Tenanglah!!! Mungkin milik kita itu sedang dalam proses perjalanan untuk kita. TUHAN tahu kapan dia harus jadi milik kita. Karena keTidak Mungkin-an itu hanya standard penilaian dari manusia.

Pasti ada jalan berdamai untuk setiap langkah yang pernah kita jalani, perasaan yang telah kita korbankan, waktu yang telah kita habiskan serta keinginan yang sudah kita panjatkan. Jadikan pelajaran dan tetap memanjatkan harapan.

Salam S J A

AKU

Yah "Aku".
Ungkapan Ego yang selalu menderu dalam kalbu.
Tapi itu tetaplah "Aku".

Aku!!!
yah "Aku" memiliki ciri fisik yang sangat unik untuk orang seusiaku.
Rambut yang hampir 90% memutih dan, ikal serta kaku.
Bukan sesuatu yang baik, tapi paling tidak itu bisa menandaiku.
Kulitku coklat dengan sedikit berbulu.
Hahahaha... yah sudahlah, tapi toh itu tetap "Aku".

Aku???
Seperti banyak kata temanku,
Aku terkadang pemalu, terkadang terlihat lugu(is that true???)
Hahaha
Yah hanya sedikit pemalu saja untuk orang baru mengenaliku.

Aku???
Pria yang memiliki masa lalu yang tidak bisa dibilang baik, tapi tak juga terlalu buruk.
Mungkin saat itu hanya ingin mengekspresikan diri saja.
Maklumlah seusia itu sedang labil ditengah kerasnya hidup di perantauan.
Terkadang juga menginginkan sesuatu yang sulit.
Sering pula mengAminkan sesuatu yang tidak mungkin.
Tapi Aku dididik untuk percaya bahwa Semua Bisa Jadi Mungkin

Aku???
Terkadang hati terasa rapuh, terkadang juga terlalu kaku.
Sepertinya Ego masih terus memburu, yang akhirnya akan menggerutu.
Sering kehilangan sesuatu karena Ego yang mem-Batu.


Aku???
Terkadang berteriak dalam diamku
Terkadang sedih dibalik senangku
Terkadang menangis dalam tawaku
Sehingga aku sering menyesali dibalik sebuah keputusanku.

Aku???
Mungkin tak pandai mengekspresikan kesedihan,
Tapi aku pastinya sangat mahir dalam mengekspresikan kekecewaan.
Keinginanku terlalu banyak sampai terkadang sering kecewa dan dikecewakan.
Sehingga terlalu sulit untuk memafkan.
Padahal Rab-ku saja Maha Pemaaf.
Sungguh aku Tidak tau diri.

Yah AKU!!!
Hanya secuil mahluk Egois diantara lautan Insan di dunia.
Hanya mahluk kecil yang sedang memainkan peran dari skenario yang tak pernah diketahui.

Jumat, 27 Mei 2016

Lagu 90an Yang Masih Enak Didengar

J-Rocks - Berharap kau Kembali


Shifter - Yang Terbaik


La Luna - Selepas Kau Pergi

Kamis, 26 Mei 2016

Meeting Koordinasi Wilayah


Hello Bali..... Long time no see!!!
Sejuta alasan untuk kembali kesini.

Meeting Wilayah untuk Internal Cabang (Jakarta, Bandung, Malang, Bali, Lombok, Samarinda, Manado dan Gorontalo) peserta Meeting Jajaran Direktorat Bisnis, serta beberapa Jajaran Cabang. Pokok pembahasan adalah mengenai Paramter penanganan AR. Meeting dilaksanakan di Horison Suite Hotel, Nusa Dua - Bali

Jajaran Cabang

After meeting






Next Schedule.... Stay in Bali untuk beberapa waktu.
Miss My Bali

Keisengan kami suatu malam di Malang....



Me and Chipenk



Me and Dian

Ingin rasanya kembali lagi ke Kota ini... Tapi ego selalu menghalangi

Selasa, 10 Mei 2016

Pendam Rasa, Pupus Asa.... Itu sesuatu yag salah!!!

Layaknya hasrat ingin menggengam air, semakin digenggam semakin terhempas.
Cukup buka tangan anda, maka air itu akan selalu ada untuk Anda


Harapan terkadang melebihi kenyataan dan kemampuan. Tapi itulah yang namanya "Harapan". Tidak ada yang tidak mungkin di Dunia ini, tinggal bagaimana cara kita meraih serta mewujudkannya.

Ungkapan "Mungkin sudah Takdir" atau juga "Mungkin sudah Nasib" menjadi kata-kata yang sangat familiar apabila kenyataan tidak sesuai dengan harapan. Dalam ukuran Manusia banyak sekali sesuatu atau hal yang tidak mungkin, tapi tidak dalam takaran Sang Khalik.

Sering-seringlah berdoa seperti "Itu adalah ke-tidak mungkin-an yang selalu aku semogakan". Sering-seringlah minta bantuanNYA dalam segala hal. Rasulullah SAW bersabda :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرُدُّ الْقَضَاءَ
إِلَّا الدُّعَاءُ وَلَا يَزِيدُ فِي الْعُمْرِ إِلَّا الْبِرُّ (الترمذي)
Bersabda Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam: “Tidak ada yang dapat menolak taqdir (ketentuan) Allah ta’aala selain do’a. Dan Tidak ada yang dapat menambah (memperpanjang) umur seseorang selain (perbuatan) baik.” (HR Tirmidzi 2065) 

Kalau segala usaha telah dilakukan entah itu mempertahankan sesuatu ataukah mengejar sesuatu lantas hasilnya tidak seperti yang diharapkan, maka jangan terburu-buru menyimpulkan Takdir atau Nasib. Kita masih memiliki satu Tools lagi yaitu "Do'a".

Terkadang juga Skenario Sang Khalik itu adalah Skenario yang sulit dipahami, karena memang bukan untuk dipahami, kita selaku Actor hanya menjalankan apa yang telah dituliskan oleh Sang Sutradara. Selagi kita berniat baik, Insya Allah akan selalu ada jalan. Apabila saat ini ceritanya tidak seperti yang diharapkan, maka kita boleh lah sekali-sekali kita meminta kepada Sang Sutradara untuk meng-improvisasi sedikit bagian dari skenario itu.

Mengambil tanggung jawab dari peran masing-masing serta tanggung jawab dari apa yang sudah kita lewati.



Salam
S J A

Kamis, 14 April 2016

Just Move

Terkadang kondisi yang terjadi tidak seperti yang diharapkan,
tetapi apapun itu Just Move
Sering hal yang kita alami jauh dari espektasi
tetapi apapun itu Just Move
Berulangkali kenyataan menghampiri tanpa persiapan
tetapi apapun itu Just Move

Apapun itu tetap harus Just Move

Terkadang kita tidak menginginkan hal yang tidak kita inginkan, tapi itu bukan pilihan.
Tetapi sekali lagi apapun itu Just Move

Yang lalu biarlah, nikmati, jalani dan syukuri.... Just Move, Just Move, Just Move
Berbagai alasan menjadi pertimbangan, sehingga kondisi menjadi hal yang sulit diterima.
Keputusan telah diambil.... Jalani!!! dan Just Move