Rabu, 18 Desember 2013

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (Bag 2)

  DEFINISI UMUM
Pembicara : Johan Tumanduk

Secara umum Perusahaan Pembiayaan mempunyai Kegiatan usaha berikut :

a.      Sewa Guna Usaha (Leasing)
Adalah kegiatan Pembiayaan dalam bentuk penyediaan Barang Modal baik sewa guna usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease) atau sewa guna usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Ada 3 (tiga) aspek dalam Sewa Guna Usaha (Leaseing) :
o   Lesse (Penyewa)
o   Lessor (Perusahaan Pembiayaan)
o   Supplier (Penyedia Barang / Dealer)

Kelebihan dari transaksi Leasing :
o   Fleksibilitas
o   Fee yang relatif murah
o   Penghematan Pajak (Bagi Lessor)
o   Tidak terlalu Complicated
o   Kriteria yang cukup longgar
o   Proses Cepat

Akan tetapi memiliki beberapa resiko, yaitu :
o   Biaya Bungan cukup tinggi
o   Kurangnya perlindungan Hukum (Karena tidak meiliki Fidusia).
o   Proses Eksekusi Leasing macet cukup sulit.

b.      Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Definisi dari Pembiayaan Konsumen adalah “Kegiatan Pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan Konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh Konsumen.

Ada 3 Aspek penting dalam Perusahaan Pembiayaan :
o   Customer
o   Perusahaan Pembiayaan
o   Dealer (Penyedia Barang)

Kategori inilah yang selama ini menjadi kegiatan Usaha dari PT. Amanah Finance

Sedangkan tahapan untuk Transaksi Pembiayaan adalah :
o   Survey Lapangan
o   Credit Checking (BI Checking / APPI Checking)
o   Observasi
o   Pembuatan Customer Profile
o   Pembuatan Proposal kepada Komite Kredit
o   Pengikatan Jaminan
o   Konfirmasi PO
o   Pembayaran kepada Dealer
o   Tahap Penagihan
o   Penyelesaian Account Bermasalah
o   Penjualan barang tarikan
o   Pelunasan / Pengambilan Dokumen

c.       Anjak Piutang (Factoring)
Adalah kegiataan pembiayaan dalam bentuk pembeluan dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun luar negeri.

Manfaat dari Factoring adalah :
o   Dapat menurunkan biaya produksi karena pembayaran lebih cepat
o   Meningkatkan daya saing dunia usaha
o   Cepat mendapatkan instant cash
o   Control piutang lebih baik, karena diambil alih oleh perusahaan Factoring
o   Akses pasar yang lebih baik, karena masih sedikit sekali Perusahaan Pembiayaan yang melirik sektor ini.

d.      Usaha Kartu Kredit (Credit Card)

Adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan Kartu, yang akan ditagihkan kemudian kepada pengguna oleh penerbit Kartu Kredit.

Bersambung...

Senin, 16 Desember 2013

Move On

Keberanianmu adalah meninggalkan hal yang tidak berguna bagimu....

Mulailah kehidupan yang bisa membuatmu menjadi seseorang, yang bisa membuatmu lebih berharga....

Jangan pertahankan hal-hal yang merendahkanmu, karena itu hanya membuat waktumu menjadi sia-sia....

Kembalilah dalam kehidupan yang seutuhnya, kehidupan yang bisa menghargaimu

Jumat, 13 Desember 2013

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (Bag 1)

Bidang Usaha Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan “Adalah suatu Badan Usaha Luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan”

Kegiatan yang termasuk dalam Usaha Lembaga Keuangan adalah sebagai berikut :
a.       Sewa Guna Usaha (Leasing)
b.      Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
c.       Anjak Piutang (Factoring)
d.      Usaha Kartu Kredit (Credit Card)

Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.43/PMK.010/2012 (Non Syari’ah) dan No.220/PMK.010/2012 (Syari’ah) dengan ketentuan :
a.      Kendaraan Bermotor Roda 2 minimal Down Payment 20% dari Harga Jual Kendaraan.
b.   Kendaraan Bermotor Roda 4 untuk tujuan Produktif  minimalDown Payment 20% dari Harga Jual Kendaraan.
c.    Kendaraan Bermotor Roda 4 untuk tujuan Non-Produktif  minimalDown Payment 25% dari Harga Jual Kendaraan.
d.   Aturan ini hanya berlaku untuk  Pembiayaan Konsumen konvensional dan Syariah, tidak berlaku untuk kegiatan Sewa Guna Usaha

Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
a.      Fidusia adalah pengalihan Hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda
b.      Jaminan Fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu diutamakan kepada Pemegang Fidusia.

Per tanggal 1 Januari 2014 seluruh kegiatan Perusahaan Pembiayaan dibawah naungan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan Lembaga Independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor Perbankan dan LKNB (Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya).

Bersambung...

Kamis, 12 Desember 2013

The Winner

Anda tidak Wajib untuk berhasil, tapi Anda Wajib untuk mencoba dan memulai.

Setiap Individu dari Manusia sudah ditakdirkan untuk menjadi Pemenang. Sejak sebelum tercipta kita adalah Pemenang dari jutaan sel sperma yang berhasil mencapai indung telur yang menyebabkan terjadinya pembuahan dan kehamilan.

Kita juga telah memenangkan kesabaran didalam rahim ibu-ibu kita, 9 bulan lamanya kita bersabar tinggal di dalam rahim yang sangat sempit.

Untuk itu, kita harus tetap menjadi pemenang dalam kehidupan ini. Memenangkan kehidupan dunia dan memenangkan kehidupan akhirat.

Kita Hadir ditakdirkan untuk Menang....

Sabtu, 19 Maret 2011

11 Institusi Raih Best Syariah Awards 2010

JAKARTA - Sebanyak 11 institusi keuangan meraih Best Syariah Awards 2010 versi majalah Investor. PT Bank Syariah Mandiri dinobatkan sebagai bank syariah terbaik tahun ini.

Direktur Globe Media Group Primus Dorimulu menjelaskan, pemeringkatan institusi dan instrumen syariah oleh majalah /neesftvmerupakan yang kelima kalinya. Sedangkan penghargaan kepada Tokoh Syariah merupakan yang kedua kali.

"Pemeringkatan bisnis dan produk syariah ini melengkapi pemeringkatan yang secara berkala dibuat Litbang majalah Investor, seperti pemeringkatan emiten, bank, asuransi, dan lain-lain. Tujuannya, untuk membedakan penghargaan buat perusahaan konvensional dan khusus bisnis syariah," kata Primus pada Penganugerahan Investor Syariah Award 2010 di Multifunction Room, Graha Niaga, Jakarta, Selasa (31/8).

Selain memberikan pengharga-an kepada 11 institusi keuangan syariah terbaik, majalah Investor juga memberikan penghargaan kepada delapan produk keuangan syariah terbaik, tiga tokoh syariah, dan satu penghargaan khusus.

Pada unit usaha syariah (UUS) perbankan, BPD Aceh menempati urutan teratas untuk kategori UUS beraset di atas Rp 500 miliar. Untuk UUS terbaik beraset di bawah Rp 500 miliar, terdapat juara kembar yang memiliki skor penilaian akhir yang sama, yaitu UUS BPD Sumatera Utara dan UUS BPD Kalimantan Selatan.

Penghargaan juga diberikan untuk asuransi jiwa syariah terbaik dan asuransi umum syariah terbaik. Prudential Life Assurance dan Panin life meraih award sebagai unit usaha asuransi jiwa syariah terbaik. Sedangkan Asuransi Tokio Marine Indonesia dan Asuransi Mega sebagai pengelola unit usaha asuransi umum terbaik, serta Reasuransi Internasional Indonesia untuk reasuransi cabang syariah terbaik. In vestor juga memeringkat multifinance syariah dan multiS-nance unit syariah. Untuk kategori multifinance syariah dimenangkan Amanah Finance, dan Trihamas Finance sebagai unit usaha mul-tiGnance syariah terbaik.

Produk Syariah Terbaik

Dalam pemeringkatan obligasi dan reksa dana syariah, tim juri Investor Syariah Award dan litbang majalah Investor dibantu oleh PT Infovesta Utama, lembaga riset reksa dana dan obligasi. Hasilnya, produk syariah yang meraih penilaian tertinggi berdasarkan kinerja fundamental dan risk adjusted return adalah obligasi Sukuk Ijarah I Summarecon Agung Tahun 2008 dan Sukuk Mudharabah I Mayora Indah Tahun 2008.

Untuk produk reksa dana, penghargaan diberikan kepada reksa dana BIG Dana Muamalah yang dikelola

Bhakti Asset Management I Hai) Syariah Fund yang dikelola PT Insight Investment Management, Manulife Syariah Sektoral Amanah yang dikelola Manulife Aset Manajemen Indonesia, Fortis Pesona Amanah yang dikelola BNP Paribas Aset Management Schroder Syariah Balance Fund yang dikelola Schroder Investment Management Indonesia, dan Mandiri Investa Syariah Berimbang yang dikelola Mandiri Manajemen Investasi.

Tokoh Syariah

Majalah Investor bersama Tim Juri Investor Best Syariah Awards 2010\uga memberikan penghargaan kepada Tokoh Syariah karena perannya dalam pengembanganindustri keuangan syariah di Tanah Air. Ketiga tokoh syariah tahun ini adalah Ketua Badan Amil Zakat Nasional KH Prof Dr Didin Hafidhuddin (tokoh islama). Presiden Direktur Karim Business Consulting Adiwarman Azwar Karim (tokoh praktisi syariah), dan Rektor Universitas Trisaksti Prof Dr Thoby Mutis (tokoh akademisi syariah).

Menjelaskan tentang penilaian pemeringkatan, Primus mengatakan, penilaian kinerja keuangan institusi syariah sebagian besar mengacu pada penilaian institusi konvensional, namun beberapa kriteria disesuaikan dengan parameter syariah. Misalnya, pada bank syariah, ada 17 kriteria yang digunakan untuk penilaian ku-antitatif, yaitu CAR {capital adequacy ratio), NPF {non performing finance), ROA {return on asset), ROE {return on equity), NIM {net interest margin), BOPO (biaya operasional berbanding pendapatan operasional), FDR {financing to deposit ratio), pertumbuhan laba bersih satu tahun, pertumbuhan pembiayaan satu tahun, pertumbuhan dana masyarakat, pangsa dana masyarakat, rasio utilisasi pembiayaan, persentasi mudharabah dan musyara-kah, porsi penerimaan dana ZIS (zakat, infak, sedekah) terhadap laba bersih, dan porsi penyaluran dana Qardh terhadap aset

Dalam pemeringkatan, digunakan data keuangan tahun 2008 dan 2009. Sebelum masuk proses pemering-katan, dilakukan seleksi awal. Hanya perusahaan atau unit usaha serta cabang syariah yang beroperasi lebih dari dua tahun dan memiliki data lengkap yang diikutsertakan dalam pemeringkatan.

Khusus untuk obligasi digunakan parameter average yield dan Altman Z-Score. Pemeringkatan untuk obligasi syariah dibagi menjadi dua bagian yaitu Obligasi Syariah Ijarah dan Obligasi Syariah Mudharabah.

Sedangkan untuk pemeringkatan reksa dana syariah ada tiga faktor yang menjadi dasar dalam pemeringkatan, antara lain risk adjusted return (yang diukur dengan menggunakan metode sharpe ratio). Reksa dana yang diperingkat adalah reksa dana saham syariah periode satu dan tiga tahun, reksa dana campuran syariah periode setahun dan tiga tahun.dan reksa dana pendapatan tetap periode setahun dan tiga tahun.

Majalah Investorjuga memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan khusus. Kali ini penghargaan khusus diberikan kepada PT Axa Mandiri Financial Services, sebagai pengelola unit usaha asuransi jiwa syariah yang mengumpulkan premi tertinggi dalam waktu kurang dari setahun (Unit Asuransi Jiwa Syariah Pendatang Baru dengan Pendapatan Premi Tertinggi).

Tahun ini, tim juri Investor Syariah Award terdiri atas Adiwarman Karim (presdir Karim Business Consulting), Muhammad Shaifie (ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia), Josep Ginting (Jakarta Consulting Group), dan Prof Dr Sofyan Syafri Harahap (guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti).