Bidang Usaha Perusahaan
Pembiayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan “Adalah suatu Badan Usaha Luar Bank dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam
bidang usaha Lembaga Pembiayaan”
Kegiatan yang termasuk
dalam Usaha Lembaga Keuangan adalah sebagai berikut :
a. Sewa
Guna Usaha (Leasing)
b. Pembiayaan
Konsumen (Consumer Finance)
c. Anjak
Piutang (Factoring)
d.
Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
Uang Muka (Down Payment)
Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan RI No.43/PMK.010/2012 (Non Syari’ah) dan No.220/PMK.010/2012 (Syari’ah)
dengan ketentuan :
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 minimal Down Payment 20% dari Harga Jual
Kendaraan.
b. Kendaraan
Bermotor Roda 4 untuk tujuan Produktif minimalDown
Payment 20% dari Harga Jual Kendaraan.
c. Kendaraan
Bermotor Roda 4 untuk tujuan Non-Produktif minimalDown
Payment 25% dari Harga Jual Kendaraan.
d. Aturan ini hanya berlaku untuk Pembiayaan Konsumen konvensional dan Syariah,
tidak berlaku untuk kegiatan Sewa Guna Usaha
Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
a. Fidusia adalah pengalihan Hak suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik
benda
b.
Jaminan Fidusia digunakan sebagai agunan bagi
pelunasan utang tertentu diutamakan kepada Pemegang Fidusia.
Bersambung...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar