Jumat, 13 Desember 2013

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (Bag 1)

Bidang Usaha Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan “Adalah suatu Badan Usaha Luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan”

Kegiatan yang termasuk dalam Usaha Lembaga Keuangan adalah sebagai berikut :
a.       Sewa Guna Usaha (Leasing)
b.      Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
c.       Anjak Piutang (Factoring)
d.      Usaha Kartu Kredit (Credit Card)

Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.43/PMK.010/2012 (Non Syari’ah) dan No.220/PMK.010/2012 (Syari’ah) dengan ketentuan :
a.      Kendaraan Bermotor Roda 2 minimal Down Payment 20% dari Harga Jual Kendaraan.
b.   Kendaraan Bermotor Roda 4 untuk tujuan Produktif  minimalDown Payment 20% dari Harga Jual Kendaraan.
c.    Kendaraan Bermotor Roda 4 untuk tujuan Non-Produktif  minimalDown Payment 25% dari Harga Jual Kendaraan.
d.   Aturan ini hanya berlaku untuk  Pembiayaan Konsumen konvensional dan Syariah, tidak berlaku untuk kegiatan Sewa Guna Usaha

Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
a.      Fidusia adalah pengalihan Hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda
b.      Jaminan Fidusia digunakan sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu diutamakan kepada Pemegang Fidusia.

Per tanggal 1 Januari 2014 seluruh kegiatan Perusahaan Pembiayaan dibawah naungan Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan Lembaga Independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan di sektor Perbankan dan LKNB (Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya).

Bersambung...

Tidak ada komentar: