DEFINISI
UMUM
Pembicara : Johan Tumanduk
Secara umum Perusahaan Pembiayaan mempunyai Kegiatan usaha berikut :
a.
Sewa
Guna Usaha (Leasing)
Adalah kegiatan
Pembiayaan dalam bentuk penyediaan Barang
Modal baik sewa guna usaha dengan Hak Opsi (Finance Lease) atau sewa guna
usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.
Ada 3 (tiga) aspek dalam Sewa Guna Usaha (Leaseing) :
o
Lesse (Penyewa)
o
Lessor (Perusahaan Pembiayaan)
o
Supplier (Penyedia Barang / Dealer)
Kelebihan dari transaksi Leasing :
o
Fleksibilitas
o
Fee yang relatif murah
o
Penghematan Pajak (Bagi Lessor)
o
Tidak terlalu Complicated
o
Kriteria yang cukup longgar
o
Proses Cepat
Akan tetapi memiliki beberapa
resiko, yaitu :
o
Biaya Bungan cukup tinggi
o
Kurangnya perlindungan Hukum (Karena tidak meiliki
Fidusia).
o
Proses Eksekusi Leasing macet cukup sulit.
b.
Pembiayaan
Konsumen (Consumer Finance)
Definisi dari Pembiayaan
Konsumen adalah “Kegiatan Pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan Konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh
Konsumen.
Ada 3 Aspek penting dalam Perusahaan Pembiayaan :
o
Customer
o
Perusahaan Pembiayaan
o
Dealer (Penyedia Barang)
Kategori inilah yang selama ini menjadi kegiatan Usaha dari PT. Amanah
Finance
Sedangkan tahapan untuk Transaksi Pembiayaan adalah :
o
Survey Lapangan
o
Credit Checking (BI Checking / APPI Checking)
o
Observasi
o
Pembuatan Customer Profile
o
Pembuatan Proposal kepada Komite Kredit
o
Pengikatan Jaminan
o
Konfirmasi PO
o
Pembayaran kepada Dealer
o
Tahap Penagihan
o
Penyelesaian Account Bermasalah
o
Penjualan barang tarikan
o
Pelunasan / Pengambilan Dokumen
c.
Anjak
Piutang (Factoring)
Adalah kegiataan
pembiayaan dalam bentuk pembeluan dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri
ataupun luar negeri.
Manfaat dari Factoring adalah :
o
Dapat menurunkan biaya produksi karena
pembayaran lebih cepat
o
Meningkatkan daya saing dunia usaha
o
Cepat mendapatkan instant cash
o
Control piutang lebih baik, karena diambil alih
oleh perusahaan Factoring
o
Akses pasar yang lebih baik, karena masih
sedikit sekali Perusahaan Pembiayaan yang melirik sektor ini.
d.
Usaha
Kartu Kredit (Credit Card)
Adalah kegiatan pembiayaan
untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan Kartu, yang akan ditagihkan
kemudian kepada pengguna oleh penerbit Kartu Kredit.
Bersambung...