Sabtu, 19 Maret 2011

11 Institusi Raih Best Syariah Awards 2010

JAKARTA - Sebanyak 11 institusi keuangan meraih Best Syariah Awards 2010 versi majalah Investor. PT Bank Syariah Mandiri dinobatkan sebagai bank syariah terbaik tahun ini.

Direktur Globe Media Group Primus Dorimulu menjelaskan, pemeringkatan institusi dan instrumen syariah oleh majalah /neesftvmerupakan yang kelima kalinya. Sedangkan penghargaan kepada Tokoh Syariah merupakan yang kedua kali.

"Pemeringkatan bisnis dan produk syariah ini melengkapi pemeringkatan yang secara berkala dibuat Litbang majalah Investor, seperti pemeringkatan emiten, bank, asuransi, dan lain-lain. Tujuannya, untuk membedakan penghargaan buat perusahaan konvensional dan khusus bisnis syariah," kata Primus pada Penganugerahan Investor Syariah Award 2010 di Multifunction Room, Graha Niaga, Jakarta, Selasa (31/8).

Selain memberikan pengharga-an kepada 11 institusi keuangan syariah terbaik, majalah Investor juga memberikan penghargaan kepada delapan produk keuangan syariah terbaik, tiga tokoh syariah, dan satu penghargaan khusus.

Pada unit usaha syariah (UUS) perbankan, BPD Aceh menempati urutan teratas untuk kategori UUS beraset di atas Rp 500 miliar. Untuk UUS terbaik beraset di bawah Rp 500 miliar, terdapat juara kembar yang memiliki skor penilaian akhir yang sama, yaitu UUS BPD Sumatera Utara dan UUS BPD Kalimantan Selatan.

Penghargaan juga diberikan untuk asuransi jiwa syariah terbaik dan asuransi umum syariah terbaik. Prudential Life Assurance dan Panin life meraih award sebagai unit usaha asuransi jiwa syariah terbaik. Sedangkan Asuransi Tokio Marine Indonesia dan Asuransi Mega sebagai pengelola unit usaha asuransi umum terbaik, serta Reasuransi Internasional Indonesia untuk reasuransi cabang syariah terbaik. In vestor juga memeringkat multifinance syariah dan multiS-nance unit syariah. Untuk kategori multifinance syariah dimenangkan Amanah Finance, dan Trihamas Finance sebagai unit usaha mul-tiGnance syariah terbaik.

Produk Syariah Terbaik

Dalam pemeringkatan obligasi dan reksa dana syariah, tim juri Investor Syariah Award dan litbang majalah Investor dibantu oleh PT Infovesta Utama, lembaga riset reksa dana dan obligasi. Hasilnya, produk syariah yang meraih penilaian tertinggi berdasarkan kinerja fundamental dan risk adjusted return adalah obligasi Sukuk Ijarah I Summarecon Agung Tahun 2008 dan Sukuk Mudharabah I Mayora Indah Tahun 2008.

Untuk produk reksa dana, penghargaan diberikan kepada reksa dana BIG Dana Muamalah yang dikelola

Bhakti Asset Management I Hai) Syariah Fund yang dikelola PT Insight Investment Management, Manulife Syariah Sektoral Amanah yang dikelola Manulife Aset Manajemen Indonesia, Fortis Pesona Amanah yang dikelola BNP Paribas Aset Management Schroder Syariah Balance Fund yang dikelola Schroder Investment Management Indonesia, dan Mandiri Investa Syariah Berimbang yang dikelola Mandiri Manajemen Investasi.

Tokoh Syariah

Majalah Investor bersama Tim Juri Investor Best Syariah Awards 2010\uga memberikan penghargaan kepada Tokoh Syariah karena perannya dalam pengembanganindustri keuangan syariah di Tanah Air. Ketiga tokoh syariah tahun ini adalah Ketua Badan Amil Zakat Nasional KH Prof Dr Didin Hafidhuddin (tokoh islama). Presiden Direktur Karim Business Consulting Adiwarman Azwar Karim (tokoh praktisi syariah), dan Rektor Universitas Trisaksti Prof Dr Thoby Mutis (tokoh akademisi syariah).

Menjelaskan tentang penilaian pemeringkatan, Primus mengatakan, penilaian kinerja keuangan institusi syariah sebagian besar mengacu pada penilaian institusi konvensional, namun beberapa kriteria disesuaikan dengan parameter syariah. Misalnya, pada bank syariah, ada 17 kriteria yang digunakan untuk penilaian ku-antitatif, yaitu CAR {capital adequacy ratio), NPF {non performing finance), ROA {return on asset), ROE {return on equity), NIM {net interest margin), BOPO (biaya operasional berbanding pendapatan operasional), FDR {financing to deposit ratio), pertumbuhan laba bersih satu tahun, pertumbuhan pembiayaan satu tahun, pertumbuhan dana masyarakat, pangsa dana masyarakat, rasio utilisasi pembiayaan, persentasi mudharabah dan musyara-kah, porsi penerimaan dana ZIS (zakat, infak, sedekah) terhadap laba bersih, dan porsi penyaluran dana Qardh terhadap aset

Dalam pemeringkatan, digunakan data keuangan tahun 2008 dan 2009. Sebelum masuk proses pemering-katan, dilakukan seleksi awal. Hanya perusahaan atau unit usaha serta cabang syariah yang beroperasi lebih dari dua tahun dan memiliki data lengkap yang diikutsertakan dalam pemeringkatan.

Khusus untuk obligasi digunakan parameter average yield dan Altman Z-Score. Pemeringkatan untuk obligasi syariah dibagi menjadi dua bagian yaitu Obligasi Syariah Ijarah dan Obligasi Syariah Mudharabah.

Sedangkan untuk pemeringkatan reksa dana syariah ada tiga faktor yang menjadi dasar dalam pemeringkatan, antara lain risk adjusted return (yang diukur dengan menggunakan metode sharpe ratio). Reksa dana yang diperingkat adalah reksa dana saham syariah periode satu dan tiga tahun, reksa dana campuran syariah periode setahun dan tiga tahun.dan reksa dana pendapatan tetap periode setahun dan tiga tahun.

Majalah Investorjuga memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan khusus. Kali ini penghargaan khusus diberikan kepada PT Axa Mandiri Financial Services, sebagai pengelola unit usaha asuransi jiwa syariah yang mengumpulkan premi tertinggi dalam waktu kurang dari setahun (Unit Asuransi Jiwa Syariah Pendatang Baru dengan Pendapatan Premi Tertinggi).

Tahun ini, tim juri Investor Syariah Award terdiri atas Adiwarman Karim (presdir Karim Business Consulting), Muhammad Shaifie (ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia), Josep Ginting (Jakarta Consulting Group), dan Prof Dr Sofyan Syafri Harahap (guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti).

Sabtu, 29 Januari 2011

Pandangan Dan Cara Islam Menyikapi Korupsi

Pada dasarnya semua agama melarang adanya korupsi. Dalam Islam, hukumyang dikenakan untuk para pelaku kejahatan sangatlah keras, kekuatan hokum Islam ini ditujukan allah SWT untuk kemaslahatan manusia.

Keharaman korupsi menurut fiqih korupsi dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain sebagai berikut :

a). Tindak Pidana Korupsi (ghulul) merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat) .

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkan itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Surat Ali Imran:161)

b). Tindak Pidana Korupsi (ikhtilas) disebutkan juga sebagai penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat kepadanya9. Berkhianat terhadap amanah adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah Swt dalam al-Qur’an :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS: Surat al-Anfal : 27 ).

c). Tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan zhalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyarakat miskin yang mereka peroleh dengan susah payah. Bahkan perbuatan tersebut berdampak sangat luas serta berdampak menambah kuantitas masyarakat miskin baru .

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang – orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka bertimbal balik, atau dibuang dari negeri(tempat kediamannya) . Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar ( QS: al – Maidah :33)

d). Perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut . Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad Saw disebut laknat seperti dalam sabdanya :

عن ابن عمرو صلي الله عليه وسلام مرفوعا قال : قال رسول الله صلي عليه وسلم : ” لعن الله الراشي والمرتشي” (صححه الترمذي )

Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap” (HR. Tirmidzi )10.

Hukum memanfaatkan Hasil Korupsi .

Memanfaatkan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tidak berbeda dengan memanfaatkan harta yang dihasilkan dengan cara – cara ilegal lainnya. Dalam hal ini ulama fiqh sepakat bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh dengan cara – cara ilegal adalah haram, sebab pada prinsipnya harta itu bukanlah milik yang sah, melainkan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah. Dasar yang menguatkan pendapat ulama fiqh ini antara lain ialah firman Allah Swt :

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS: al-Baqarah : 188).

Pada kesempatan lain Nabi Muhammad Saw bersabda : “ Jika seseorang pergi naik haji dengan biaya dari harta yang halal, maka ketika ia mulai membaca talbiyah datang seruan dari langit : Allah akan menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu bahagia . Perbekalanmu halal, kendaraanmu juga halal, maka haji diterima dan tidak dicampuri dosa ”. Sebaliknya bila pergi dengan harta yang haram, lalu ia mengucapkan talbiyah maka datang seruan dari langit : tidak diterima kunjunganmu dan kamu tidak berbahagia . Berbekalanmu haram, belanjamu dari yang haram, maka hajimu berdosa, jauh dari pahala ( tidak diterima ) (HR.at-Tabrani) .

Sangsi (Hukuman) bagi Koruptor.

Dalam hukumn atas tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir ( pencurian ).

Jenis – jenis hukuman dalam jarimah takzir bisa berbentuk hukuman paling ringan, seperti menegur pelaku pidana, mencela, atau mempermalukan pelaku, dan bisa juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.

keteladanan (uswah) Rasuullah SAW kepada umatnya dapat dibuktikan karena beliau memulainya dari diri sendiri. Jika pemimpinnya sudah memulai, diharapkan umatnya juga mengikuti serta memberikan dukungan penuh secara konsisten.

Begitu pula yang kita harapkan pada pemerintahan negara ini, semoga pemimpin kita bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat dan menjaga amanah yang diberikan oleh rakyat kepadanya…….

Jumat, 22 Januari 2010

MURABAHAH, Menuju Pembiayaan yang murniSyariah

Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin. Apa memang perbedaannya hanya sekedar bunga dan margin?

Sepintas memang ada kemiripan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit pembelian barang di Bank Konvensional. Nasabah datang ke Bank untuk menyampaikan keinginannya membeli suatu barang dengan meminta bantuan dana kepada Bank. Bank lalu menganalisa kemampuan Nasabah. Jika dirasakan Nasabah layak untuk menerima bantuan dari Bank, maka Bank akan menyalurkan dananya kepada Nasabah. Yang satu mensyaratkan tambahan bunga pada pengembalian hutangnya, sedangkan yang lain mem-mark up harga beli atas penjualan barangnya kepada Nasabah. Nasabah lalu membeli barang tersebut untuk keperluannya. Selanjutnya Nasabah secara rutin membayar angsuran kepada Bank. “Sama saja!”, demikian mungkin pendapat awam mengenai kedua praktek perbankan tersebut.

Benarkah sama antara pembiayaan Murabahah di bank Syariah dan pemberian kredit di Bank Konvensional? Bukankah Allah telah berfirman ”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS (2):275).

Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut.

Langkah pemberian ”Wakalah kepada Nasabah” inilah yang oleh sebagian akademisi dianggap bahwa Bank Syariah terkadang kurang bijak dan tidak hati-hati menerapkan media ”Wakalah pembelian Barang” ini. Karena Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 (26 Dzulhijah 1420 H) telah menetapkan bahwa jika Bank hendak mewakilkan kepada Nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank. Dengan kata lain, pemberian kuasa (Wakalah) dari Bank kepada Nasabah atau pihak ketiga manapun, harus dilakukan sebelum Akad Jual beli Murabahah terjadi. Dalam kenyataannya, Akad Murabahah sering kali mendahului pemberian Wakalah dan dropping dana pembelian barang. Bagaimana mau dikatakan barang telah menjadi milik Bank, jika droping dana pembelian barang saja dilakukan setelah akad Murabahah ditanda-tangani.

Bank Indonesia (BI) nampaknya cukup tegas dalam hal ini. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/46/PBI/2005 tanggal 14 Nopember 2005 tentang standarisasi akad, BI menegaskan kembali penggunaan media Wakalah dalam Murabahah pada pasal 9 ayat 1 butir d yaitu dalam hal Bank mewakilkan kepada Nasabah (Wakalah) untuk membeli barang, maka akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank. Bahkan dalam bagian penjelasan PBI tersebut ditegaskan bahwa Akad Wakalah harus dibuat terpisah dengan Akad Murabahah. Lalu ditegaskan, yang dimaksud secara prinsip Barang milik Bank dalam Wakalah pada Akad Murabahah adalah adanya aliran dana yang ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kwitansi pembelian.

Dengan penegasan melalui PBI tersebut, maka saat ini terjadi perubahan paradigma dalam operasional Bank Syariah (terkait pembiayaan Murabahah). Yangmana dalam paradigma lama, Bank Syariah akan melakukan pencairan dana setelah Akad Murabahah ditanda-tangani, maka berubah menjadi paradigma baru, dimana Bank Syariah harus mencairkan dananya untuk membeli barang yang diperlukan Nasabah sebelum akad Murabahah ditanda-tangani (baik

melalui Akad Wakalah ataupun tidak). Hal ini akan dibuktikan melalui adanya aliran dana yang ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kwitansi pembelian (yang mendahului Akad Murabahah).

Terlepas nantinya ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan Bank untuk sekedar menunjukan kepatuhannya terhadap aturan tersebut, nampaknya aturan Bank Indonesia tersebut telah sejalan dengan Fatwa MUI mengenai Murabahah, dimana BI dan MUI kembali menempatkan posisi Bank dalam kedudukannya sebagai Penjual Barang. Bukan hanya sekedar lembaga keuangan saja. Hal inilah yang sangat membedakan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dengan kredit pembelian barang biasa di Bank Konvensional.

Selanjutnya ke depan, praktek-praktek Murabahah akan terus menuju murni Syariah. Kalau sekarang Bank-bank Konvensional sibuk untuk mendirikan perusahaan SPV untuk mengurusi kredit-kredit macet milik bank tersebut, maka di tahun mendatang Bank-bank Syariah di Indonesia akan sibuk mendirikan sebuah perusahaan joint venture bernama ”Murabahah Center” yang akan menjadi showrom dari barang-barang yang akan dijual oleh Bank Syariah. ”Murabahah Center” inilah yang akan menjadi penerima Wakalah untuk mengurusi pembelian barang yang dibutuhkan Masyarakat.

Selamat ber-muamalah !


Sumber : http://irmadevita.com/2007/murabahah-menuju-pembiayaan-yang-murni-syariah


Senin, 19 Oktober 2009

HUT Kalla Group ke-57

Dalam rangka memperingati HUT Kalla Group ke-57, PT. Hadji Kalla Cab. Palu menyelenggarakan beberapa kegiatan, diantaranya Jalan santai karyawan Kalla Group yang dirangkaikan dengan beberapa kegiatan lainnya di lingkungan PT. Hadji Kalla Cabang Palu. Acara ini dimeriahkan sekitar 400 orang Karyawan beserta keluarga dilingkup Perusahaan Kalla Group.

Kegiatan lainnya adalah Penghijauan yang bekerjasama dengan Dinas terkait, dimana rencananya akan ditanam 1000 bibit pohon di Kota Palu dan sekitarnya.

Sebagai bentuk dari rasa kepedulian dan kemanusiaan, PT. Hadji Kalla Cabang Palu juga menggelar kegiatan Donor Darah yang dilaksanakan pada hari yang terpisah dari pelaksanaan Acara puncak, untuk menjaga stabilitas serta kondisi para sukarelawan yang mendonorkan darahnya.











SELAMAT ULANG TAHUN KALLA GROUP ke 57 Semoga tetap Eksis dan Tumbuh dalam kebersamaan

Jumat, 07 Agustus 2009

Memulai Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal

Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan, karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah 29 hari atau 30 hari.

Hal ini sesuai dengan hadits-hadits yang shahih, diantaranya :

1. Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha :

كَانَ رَسُولُ اللهِ r يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ. (رواه أبو داوود وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود)

Artinya :

“Bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban dalam rangka persiapan Shaum Ramadhan ([1]) melebihi kesungguhannya dari selain Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. Jika hilal Ramadhan terhalangi oleh mendung maka beliau menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari kemudiaan shaum.” ([2])

2. Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :

أَحْصُوا هِلاَلَ شَعْبَانَ لِرَمَضَانَ (رواه الترمذي، و الحاكم)

Artinya :

“Hitunglah hilal (bulan) Sya’ban untuk (mempersiapkan) bulan Ramadhan.” [HR. At-Tirmidzi dan Al-Hakim] ([3])

Wajib atas kaum muslimin untuk melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilal. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut :

1. hadits riwayat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، اَلشَّهْرُ هَكَذَا وَ هَكَذَا وَ هَكَذَا (وَعَقَدَ اْلإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ)، وَالشَّهْرُ هَكَذَا وَ هَكَذَا وَ هَكَذَا (يَعْنِي تَمَامَ ثَلاَثِينَ ) - [متفق عليه]

Artinya :

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiy, tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung ([4]). Ketahuilah bahwa jumlah hari dalam satu bulan adalah sekian (sambil berisyarat dengan sepuluh jarinya - pen), sekian, dan sekian (dengan menekuk ibu jari tangannya pada kali yang ketiga) Dan jumlah hari dalam satu bulan adalah sekian, sekian, dan sekian (yakni genap 30 hari).” [Muttafaq ‘alaih].([5])

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ummatnya untuk memulai shaum Ramadhan dengan berdasarkan ru’yatul hilal. Bila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka dengan melengkapkan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ [متفق عليه]

Artinya :

“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” [HR.Bukhari]([6])

Adapun sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dari riwayat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma:

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ [متفق عليه]

Artinya :

“Janganlah kalian bershaum kecuali setelah melihat hilal (Ramadhan) dan jangan pula berhari raya kecuali setelah melihat hilal (Syawwal). Jika terhalangi, ‘perkirakanlah’ “ [Muttafaq ‘alaihi]([7]),

Maka lafadh ( فَاقْدِرُوا لَهُ ) yang secara lughowy artinya ‘perkirakanlah’, telah ditafsirkan oleh riwayat sebelumnya dengan lafadh (فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن) atau (فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ ) yang artinya: “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari”([8]) atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. ([9])

Bukanlah makna (فَاقْدِرُوا لَه) adalah (ضَيِّقُوا ), “persingkat (bulan Sya’ban menjadi 29 hari saja)” atau penafsiran lainnya. Sebab sebaik-baik tafsir terhadap suatu hadits adalah hadits yang lain. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar :

أَوْلَى مَا فُسِّرَ الْحَدِيْثُ بالْحَدِيْثِ

Artinya :

“sebaik-baik penafsiran hadits adalah dengan hadits yang lain.“([10])

Dan demikianlah pendapat jumhur ‘ulama. Sebagaimana dikatakan oleh Al Maaziri :

“Jumhur ulama mengartikan makna (فَاقْدِرُوا لَه) adalah dengan melengkapi hitungan menjadi 30 hari berdasarkan hadits yang lainnya. Mereka menyatakan : ‘Dan tidak diartikan dengan perhitungan ahli hisab (astronomi) karena jika manusia dibebani untuk itu justru mempersulit mereka disebabkan ilmu tersebut tidak diketahui kecuali oleh orang-orang tertentu. Sedangkan syari’at mengajarkan kepada manusia sesuai dengan yang dipahami oleh kebanyakan mereka.” ([11])

Footnote :
[1] Lihat ‘Aunul Ma’bud Kitabush Shiyaam, bab 6, hadits no. 2322, makna lafadz (يَتَحَفَّظُ )

[2] HR. Abu Dawud. 2325 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 2325, dan dalam Misykatul Mashabih 1980 [12],

[3] Sunan At-Tirmidzi Abwaabush Shaum bab 4 hadits no. 682 dan Al-Mustadrak hadits no. 1548

[4] Disebut Ummiy karena tidak bisa menulis dan menghitung (hisab). Dan yang dimaksud dengan hisab adalah ilmu perbintangan (lihat Fathul Baari Kitabush Shaum hadits no. 1913).

[5] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1913 , Muslim Kitabush Shiyaam hadits no. 15-[1080].

[6] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no.1909

[7] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1906, Muslim Kitabush Shiyaam hadits no. 3 - [1080]

[8] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1907

[9] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1909

[10] Fathul Bari Kitabush Shaum hadits no. 1906

[11] Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim karya Al-Imam An-Nawawi v Kitabush Shiyam hadits no. 3 - [1080].

(Dikutip dari tulisan "Wajibnya Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal". Url sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=223)

Risalah Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami sajikan kepada saudara-saudaraku risalah ini dengan mengharap kepada Allah agar menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas karena-Nya. Dan sesuai apa yang dibawa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, maka kami katakan dengan mengharap pertolongan Allah shalallahu ‘alaihi wasallam:

1. Tidak ada keraguan lagi bahwasannya diantara nikmat Allah subhanahu wata’ala yang dianugerahkan kepada hamba-Nya adalah bulan Ramadhan yang mulia ini. Allah subhanahu wata’ala menjadikan bulan ini sebagai bulan terkumpulnya segala kebaikan dan kesempatan untuk melaksanakan amalan-amalan shalih. Dan Allah subhanahu wata’ala mencurahkan nikmat kepada hamba-Nya pada bulan ini dengan nikmat-nikmat yang telah lalu, dan nikmat yang terus-menerus.

Pada bulan ini Allah subhanahu wata’ala menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelas dari Al-Huda dan Al-Furqan. Padanya terjadi perang Badar kubra, dimana Allah subhanahu wata’ala memuliakan Islam dan kaum muslimin serta menghinakan kesyirikan dan para pelakunya, sehingga hari tersebut dinamakan dengan Yaumul Furqon (Hari Pembeda antara yang benar dan yang batil). Padanya pula terjadi Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) yang dengannya Allah mensucikan Baitul Haram dari berhala-berhala, dan umat manusia pun berbondong-bondong masuk ke dalam agama Islam.

Barangsiapa berpuasa pada bulan ini karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menunaikan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat malam (shalat tarawih) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu.

2. Shalat tarawih yang kita lakukan di bulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala sebagaimana yang telah disebutkan di atas, akan mendapatkan keutamaan sebagaimana penjelasan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat baginya seperti shalat semalam suntuk.”

Ini merupakan nikmat yang besar, tidak sepantasnya bagi seorang mukmin untuk meninggalkannya, bahkan sudah seyogyanya ia menekuninya, serta menjaga shalat tarawih bersama imam dari awal hingga akhirnya.

3. Mayoritas dari saudara kita, dari para imam masjid mempercepat ruku’ dan sujud di dalam shalat tarawih sehingga memberatkan para makmum yang shalat di belakangnya. Bahkan tidak jarang sebagian para imam sangat cepat (shalatnya) sehingga dapat menghilangkan tuma’ninah. Padahal tuma’ninah itu merupakan rukun shalat, dan tidaklah sah shalat seseorang tanpa adanya tuma’ninah. Kalaupun sekiranya dia tidak meninggalkan tuma’ninah, ia akan menghilangkan kebersamaan gerakan makmum. Karena tidak memungkinkan bagi mereka mengikuti imam secara sempurna karena cepatnya gerakan imam.

Berkata para ulama -semoga Allah subhanahu wata’ala merahmati mereka- : “sesungguhnya makruh hukumnya bagi seorang imam mempercepat gerakan yang menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara sunnah.” Maka bagaimana kalau sekiranya dia sampai menghalangi makmum untuk mengerjakan perkara yang wajib?!

Maka nasehatku, bagi para imam untuk bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala terhadap diri mereka dan kaum muslimin yang shalat di belakangnya, agar mereka menunaikan shalat tarawih dengan penuh tuma’ninah. Hendaknya mereka mengetahui bahwa shalat yang mereka kerjakan itu dalam rangka menghadap kepada maula (Rabb mereka) dalam keadaan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya dengan membaca kalam-Nya, bertakbir kepada-Nya, mengagungkan-Nya, memuji-Nya dan berdoa kepada-Nya dengan sesuatu yang mereka cintai dari kebaikan dunia dan akhirat. Mereka akan lebih di atas kebaikan jika mereka ingin menambah seperempat jam atau semisalnya, dan sebenarnya perkara ini sangatlah mudah walhamdulillah.

4. Allah subhanahu wata’ala telah memberikan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin yang mukallaf, yang memiliki kemampuan dan yang bermukim untuk ber-shaum. Adapun bagi anak kecil yang belum baligh, maka tidak ada kewajiban baginya. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : وَذَكَرَ: الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ

“Telah diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya) Anak kecil sampai ia baligh.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Akan tetapi sudah merupakan kewajiban bagi orang tua agar memerintahkan anak-anaknya untuk ber-shaum apabila telah sampai pada batasan yang anak tersebut mampu untuk ber-shaum. Karena hal itu termasuk bagian pendidikan dan latihan baginya untuk mengerjakan rukun-rukun Islam. Dan kami melihat sebagian orang tua membiarkan anak-anaknya, mereka tidak memerintahkan shalat dan puasa, maka ini adalah suatu kesalahan. Sesungguhnya dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah subhanahu wata’ala. Dalam keadaan mereka menyangka dengan tidak menyuruh anak-anak mereka shaum itu sebagai bentuk kelembutan dan kasih sayang kepada mereka.

Dan pada hakekatnya, orang tua yang berlemah lembut dan berkasih-sayang kepada anak-anaknya adalah orang tua yang melatih mereka di atas perilaku kebaikan, bukan orang tua yang mengabaikan tentang pengajaran dan pendidikan yang bermanfaat bagi mereka.

Sedangkan hukum bagi orang yang gila, pikun, dan semisalnya, maka tidak ada kewajiban bagi mereka shaum dan membayar fidyah, karena tidak adanya akal pada mereka. Adapun orang yang lemah tapi bisa diharapkan hilangnya kelemahan darinya, hukumnya seperti orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu sampai Allah subhanahu wata’ala menyembuhkan-Nya, kemudian ia meng-qadha’ . Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

“Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan safar, maka baginya mengganti di hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184)

Adapun orang lemah (tua) yang tidak bisa diharapkan hilangnya kelemahannya seperti orang tua (jompo) dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka tidak ada kewajiban shaum baginya. Namun dalam hal ini ia berkewajiban memberikan makan setiap hari seorang fakir miskin.

Adapun wanita yang haidh dan nifas, maka tidak ada kewajiban untuk ber-shaum. Namun ia meng-qadha’ setelah suci sejumlah hari yang ia tinggalkan. Dan jika haidh atau nifas itu terjadi di siang hari, maka batal shaumnya. Dan wajib baginya untuk mengganti di hari yang lain sejumlah hari yang dia tidak berpuasa karena haidh/nifas. Sebagaimana pula jika berhentinya darah haidh atau nifas di tengah hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk menahan diri (tidak makan dan minum) dari sisa waktu shaum. Akan tetapi, ia tidak menganggap itu sebagai shaum yang sempurna, bahkan dia tetap wajib meng-qadha’-nya.

Adapun bagi seorang musafir, maka ia diberi pilihan. Jika ia mau, boleh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk berbuka. Kecuali apabila shaum itu memberatkan baginya maka sesungguhnya yang lebih baik baginya adalah berbuka. Dan dimakruhkan baginya untuk berpuasa karena perbuatan itu dapat memalingkan dan meremehkan rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Dzat Yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia (Allah subhanahu wata’ala). Jika shaum tidak memberatkan baginya dan kebutuhannya tetap terpenuhi, maka ber-shaum lebih utama baginya. Sebagaimana hadits Abu Darda’ yang terdapat di dalam Ash Shahihain, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca yang sangat panas sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat, dan tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.”

Hal-hal yang dapat membatalkan shaum:

1. Makan dan minum (dengan sengaja)

Dari semua jenis makanan dan minuman, dan termasuk kategori makanan adalah infus, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan bagi tubuh atau sesuatu yang dapat menggantikan makanan untuk menguatkan tubuh, maka perbuatan ini dapat membatalkan shaum, dan tidak boleh menggunakannya bagi orang yang sakit, kecuali ketika boleh baginya untuk tidak berpuasa karena sakitnya seperti orang yang terpaksa menggunakannya di siang hari, maka ini boleh digunakan baginya dan dia berbuka (tidak berpuasa), dan mengganti shaumnya di hari-hari yang lain. Adapun suntikan yang selain disebutkan di atas seperti suntikan antibiotik, maka ini tidak membatalkan shaum, karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak digunakan di waktu dia sedang berpuasa. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkanlah segala apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”

2. Jima’ (bersetubuh)

Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sedang berpuasa, dan bagi orang yang melakukannya wajib baginya membayar kaffaroh (tebusan) yaitu memerdekakan budak, apabila ia tidak mampu memerdekakan budak karena tidak mempunyai harta, atau ia memiliki harta akan tetapi tidak ada yang bisa dibebaskan secara syari’, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu wajib atas dia memberi makan enam puluh orang miskin.

3. Al inzal

Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. Dan diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk bercumbu-rayu apabila dikhawatirkan dapat merusak shaumnya. Maka tidak boleh bagi seorang suami mencium istrinya dan menyentuhnya, apabila dia yakin hal itu bisa menyebabkan keluarnya mani, karena hal itu menjadikan puasanya rusak.

4. Berbekam

Hal ini dapat membatalkan shaum orang yang membekam dan orang yang dibekam. Berdasarkan hadits Rofi’ bin Khadiij, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah batal orang yang membekam dan dibekam.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad), dan Imam Ahmad berkata: pendapat yang paling shahih dalam bab ini. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Tsauban dan hadits Syaddad bin Aus seperti yang disebutkan di atas. Adapun keluarnya darah dikarenakan luka atau ketika mencabut gigi atau mimisan atau semisalnya, maka yang demikian tidak membatalkan shaum.

5. Muntah

Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka batal shaumnya, namun jika tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shaum.

Dan seorang yang berpuasa tidak batal shaumnya ketika dia melakukan pembatal-pembatal shaum karena jahil (belum sampai kepadanya ilmu terkait permasalahan tersebut) atau lupa, maka berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kalian khilaf padanya tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh hatimu.” (Al-Ahzab: 5),

dan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Ya Rabb kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.” (Al-Baqarah: 286),

serta sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa.”

Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah shaum-nya, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi makan dan minum kepadanya.”

Telah tsabit dalam Shahih Al Bukhari hadits dari Asma’ binti Abi Bakr Ash Shiddiq y, ia berkata: “Pada suatu hari di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kami berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan langit mendung, kemudian matahari muncul dan tidak dinukilkan bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para shahabat pada waktu itu untuk mengganti (qadha’) shaum mereka.” Dan yang seperti itu juga apabila seseorang makan dan ia menyangka fajar belum terbit namun ternyata telah terbit, maka shaumnya sah dan tidak ada kewajiban qadha` baginya. Dan boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk memakai wewangian/parfum sesuai dengan apa yang dikehendakinya dari jenis bukhur atau selainnya, dan yang seperti ini tidak membatalkan shaum.

Dan juga boleh bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan obat tetes mata atau memakai celak, dan ini tidak membatalkan shaum.

Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya serta para shahabat seluruhnya.

(Diringkas dari kitab Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal.17-24)

Sumber :
http://www.assalafy.org/mahad/?p=222#more-222)

Selasa, 02 Juni 2009

JK, Daeng Capres dari Bugis

Majunya Muhammad Jusuf Kalla menjadi calon presiden (capres) dengan menggandeng Wiranto dari Hanura cukup mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, pria yang kerap dipanggil Jusuf Kalla saja atau disingkat JK, sebelumnya berkongsi dengan Partai Demokrat.

Alasannya tidak lain tidak bukan, karena Rapimnas Golkar mengamanatkan agar Golkar mengajukan capres. Selain itu, pecahnya kongsi disebutkan tidak adanya kecocokan kontrak politik antara Golkar dengan Demokrat. JK yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Golkar akhirnya menggandeng Wiranto dari Partai Hanura untuk bertarung di Pemilihan Presiden 2009. Mereka pun menggadang slogan JK-WIN, namun kemudian diralat menjadi JK-Wiranto.

Kisah kepemimpinan JK berawal dari jiwa wirausahanya, yakni ketika memimpin perusahaan keluarganya NV Hadji Kalla dengan jabatan CEO, pada tahun 1968. Di bawah kepemimpinannya, NV Hadji Kalla berkembang dari sekedar bisnis ekspor-impor, meluas ke bidang-bidang perhotelan, konstruksi, pejualan kendaraan, perkapalan, real estate, transportasi, peternakan udang, kelapa sawit, hingga telekomunikasi. Berbagai usahanya itu kemudian berada di bawah bendera usaha Kalla Group. Bahkan karena suksesnya di usaha yang dipimpinnya, JK pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Sulawesi Selatan.

Sementara pengalamannya di organisasi juga cukup mumpuni. Tercatat pada periode 1965-1966 Ketua HMI Cabang Makassar, Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UNHAS) 1965-1966, serta Ketua Presidium Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) tahun 1967-1969. Hingga kini, dia pun masih menjabat Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) di alamamaternya Universitas Hasanuddin, setelah terpilih kembali pada musyawarah September 2006.

Kini JK menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya menggantikan Akbar Tanjung sejak Desember 2004. Puncak karir politiknya di Golkar dikabarkan dikarenakan suksesnya JK saat bersanding dengan Susilo Bambang Yudhoyono memenangi Pemilihan Presiden 2004 silam. Hal ini membuat JK menjabat Wakil Presiden hingga sekarang.

Pengalaman sebagai menteri pun pernah dia rasakan. Yakni di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tetapi diberhentikan. Kemudian kembali diangkat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Jusuf Kalla kemudian mengundurkan diri sebagai menteri karena maju sebagai calon wakil presiden, mendampingi calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

JK lahir di Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, 15 Mei 1942 sebagai anak ke-2 dari 17 bersaudara dari pasangan Haji Kalla dan Athirah, pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group. Di Makassar, Jusuf Kalla dikenal akrab disapa oleh masyarakat dengan panggilan Daeng Ucu.

Pendidikan formal yang pernah dienyamnya yaitu di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin tahun 1967, dan di The European Institute of Business Administration, Perancis pada tahun 1977. Selanjutnya setelah menikah dengan Mufidah Jusuf, JK dikaruniai seorang putra dan empat putri. Kini JK merupakan kakek dengan sembilan orang cucu.

Sumber : http://pemilu.okezone.com/candidate/jk

Alasan Memilih JK-Wiranto

Inilah sejumlah fakta dan penyebab mengapa pasangan Jusuf Kalla-Wiranto paling tepat untuk memimpin Indonesia.

Pasangan Nusantara. JK-Wiranto adalah satu-satunya pasangan yang memperhatikan keanekaragaman budaya masyarakat Indonesia. Hanya pasangan Capres-Cawapres JK-Wiranto yang memiliki unsur pribadi dari luar pulau Jawa, bahkan dicalonkan sebagai Presiden RI.
Nasionalis. JK-Wiranto keduanya tak ingin bangsa Indonesia yang besar jatuh ke tangan kekuasaan asing, termasuk dalam soal ekonomi.

Pro-Pasar. Namun pasar di sini tidak semata pasar saham belaka sebagaimana didengung-dengungkan oleh para elite neo-liberal. Akan tetapi lebih ke pasar rakyat yang menggerakkan roda ekonomi riil.

Berpengalaman di pemerintahan. Baik Jusuf Kalla maupun Wiranto merupakan tokoh yang matang di pemerintahan. Jusuf Kalla pernah menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) sebelum menjadi Wakil Presiden RI. Sementara Wiranto pernah menjabat sebagai Panglima ABRI sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) serta Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam).


Agamis. H. Muhammad Jusuf Kalla maupun H. Wiranto merupakan sosok yang taat pada agamanya, namun juga penuh toleransi dengan agama lain.
Peduli Rakyat Kecil. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diluncurkan pemerintah merupakan inisiatif Jusuf Kalla (JK). Program ini jelas membantu jutaan rakyat kecil yang selama ini tak memiliki akses bantuan.

Cinta Damai. JK semenjak masih menjadi Menko Kesra sudah menggagas dan mengupayakan upaya perdamaian di daerah-daerah konflik. Ia pergi ke Aceh, berhasil mewujudkan Perdamaian Malino, juga ke Poso dan Ambon. Wiranto pada saat menjabat sebagai Panglima ABRI pada 1999 juga memerintahkan penarikan pasukan organik dari Aceh setelah selama Orde Baru dijadikan Daerah Operasi Militer (DOM). Semua itu membuktikan keduanya mencintai perdamaian bagi bangsa besar ini.

Lebih Cepat. Dalam jabatannya di pemerintahan, JK maupun Wiranto lebih cepat dari pejabat lain saat harus bertindak. Bahkan kerapkali hambatan birokrasi yang panjang ditembusnya demi agar sebuah kebijakan yang pro-rakyat dapat diterapkan.


Lebih Baik. Pengalaman JK-Wiranto di pemerintahan menjadikan keduanya sebagai pasangan capres-cawapres yang yang lebih baik dari berbagai segi. Baik dari segi pengalaman, kompetensi, kejujuran, maupun keberpihakannya pada bangsa.

Lebih Tegas. Karakter JK dan Wiranto bukanlah seorang peragu. Keduanya tegas dan berani mengambil resiko tidak populer atas kebijakannya demi kebaikan rakyat.

Sumber : http://jk-wiranto-2009.com/?page_id=58