



JAKARTA - Sebanyak 11 institusi keuangan meraih Best Syariah Awards 2010 versi majalah Investor. PT Bank Syariah Mandiri dinobatkan sebagai bank syariah terbaik tahun ini.
Direktur Globe Media Group Primus Dorimulu menjelaskan, pemeringkatan institusi dan instrumen syariah oleh majalah /neesftvmerupakan yang kelima kalinya. Sedangkan penghargaan kepada Tokoh Syariah merupakan yang kedua kali.
"Pemeringkatan bisnis dan produk syariah ini melengkapi pemeringkatan yang secara berkala dibuat Litbang majalah Investor, seperti pemeringkatan emiten, bank, asuransi, dan lain-lain. Tujuannya, untuk membedakan penghargaan buat perusahaan konvensional dan khusus bisnis syariah," kata Primus pada Penganugerahan Investor Syariah Award 2010 di Multifunction Room, Graha Niaga, Jakarta, Selasa (31/8).
Selain memberikan pengharga-an kepada 11 institusi keuangan syariah terbaik, majalah Investor juga memberikan penghargaan kepada delapan produk keuangan syariah terbaik, tiga tokoh syariah, dan satu penghargaan khusus.
Pada unit usaha syariah (UUS) perbankan, BPD Aceh menempati urutan teratas untuk kategori UUS beraset di atas Rp 500 miliar. Untuk UUS terbaik beraset di bawah Rp 500 miliar, terdapat juara kembar yang memiliki skor penilaian akhir yang sama, yaitu UUS BPD Sumatera Utara dan UUS BPD Kalimantan Selatan.
Penghargaan juga diberikan untuk asuransi jiwa syariah terbaik dan asuransi umum syariah terbaik. Prudential Life Assurance dan Panin life meraih award sebagai unit usaha asuransi jiwa syariah terbaik. Sedangkan Asuransi Tokio Marine Indonesia dan Asuransi Mega sebagai pengelola unit usaha asuransi umum terbaik, serta Reasuransi Internasional Indonesia untuk reasuransi cabang syariah terbaik. In vestor juga memeringkat multifinance syariah dan multiS-nance unit syariah. Untuk kategori multifinance syariah dimenangkan Amanah Finance, dan Trihamas Finance sebagai unit usaha mul-tiGnance syariah terbaik.
Produk Syariah Terbaik
Dalam pemeringkatan obligasi dan reksa dana syariah, tim juri Investor Syariah Award dan litbang majalah Investor dibantu oleh PT Infovesta Utama, lembaga riset reksa dana dan obligasi. Hasilnya, produk syariah yang meraih penilaian tertinggi berdasarkan kinerja fundamental dan risk adjusted return adalah obligasi Sukuk Ijarah I Summarecon Agung Tahun 2008 dan Sukuk Mudharabah I Mayora Indah Tahun 2008.
Untuk produk reksa dana, penghargaan diberikan kepada reksa dana BIG Dana Muamalah yang dikelola
Bhakti Asset Management I Hai) Syariah Fund yang dikelola PT Insight Investment Management, Manulife Syariah Sektoral Amanah yang dikelola Manulife Aset Manajemen Indonesia, Fortis Pesona Amanah yang dikelola BNP Paribas Aset Management Schroder Syariah Balance Fund yang dikelola Schroder Investment Management Indonesia, dan Mandiri Investa Syariah Berimbang yang dikelola Mandiri Manajemen Investasi.
Tokoh Syariah
Majalah Investor bersama Tim Juri Investor Best Syariah Awards 2010\uga memberikan penghargaan kepada Tokoh Syariah karena perannya dalam pengembanganindustri keuangan syariah di Tanah Air. Ketiga tokoh syariah tahun ini adalah Ketua Badan Amil Zakat Nasional KH Prof Dr Didin Hafidhuddin (tokoh islama). Presiden Direktur Karim Business Consulting Adiwarman Azwar Karim (tokoh praktisi syariah), dan Rektor Universitas Trisaksti Prof Dr Thoby Mutis (tokoh akademisi syariah).
Menjelaskan tentang penilaian pemeringkatan, Primus mengatakan, penilaian kinerja keuangan institusi syariah sebagian besar mengacu pada penilaian institusi konvensional, namun beberapa kriteria disesuaikan dengan parameter syariah. Misalnya, pada bank syariah, ada 17 kriteria yang digunakan untuk penilaian ku-antitatif, yaitu CAR {capital adequacy ratio), NPF {non performing finance), ROA {return on asset), ROE {return on equity), NIM {net interest margin), BOPO (biaya operasional berbanding pendapatan operasional), FDR {financing to deposit ratio), pertumbuhan laba bersih satu tahun, pertumbuhan pembiayaan satu tahun, pertumbuhan dana masyarakat, pangsa dana masyarakat, rasio utilisasi pembiayaan, persentasi mudharabah dan musyara-kah, porsi penerimaan dana ZIS (zakat, infak, sedekah) terhadap laba bersih, dan porsi penyaluran dana Qardh terhadap aset
Dalam pemeringkatan, digunakan data keuangan tahun 2008 dan 2009. Sebelum masuk proses pemering-katan, dilakukan seleksi awal. Hanya perusahaan atau unit usaha serta cabang syariah yang beroperasi lebih dari dua tahun dan memiliki data lengkap yang diikutsertakan dalam pemeringkatan.
Khusus untuk obligasi digunakan parameter average yield dan Altman Z-Score. Pemeringkatan untuk obligasi syariah dibagi menjadi dua bagian yaitu Obligasi Syariah Ijarah dan Obligasi Syariah Mudharabah.
Sedangkan untuk pemeringkatan reksa dana syariah ada tiga faktor yang menjadi dasar dalam pemeringkatan, antara lain risk adjusted return (yang diukur dengan menggunakan metode sharpe ratio). Reksa dana yang diperingkat adalah reksa dana saham syariah periode satu dan tiga tahun, reksa dana campuran syariah periode setahun dan tiga tahun.dan reksa dana pendapatan tetap periode setahun dan tiga tahun.
Majalah Investorjuga memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan khusus. Kali ini penghargaan khusus diberikan kepada PT Axa Mandiri Financial Services, sebagai pengelola unit usaha asuransi jiwa syariah yang mengumpulkan premi tertinggi dalam waktu kurang dari setahun (Unit Asuransi Jiwa Syariah Pendatang Baru dengan Pendapatan Premi Tertinggi).
Tahun ini, tim juri Investor Syariah Award terdiri atas Adiwarman Karim (presdir Karim Business Consulting), Muhammad Shaifie (ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia), Josep Ginting (Jakarta Consulting Group), dan Prof Dr Sofyan Syafri Harahap (guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti).
Pada dasarnya semua agama melarang adanya korupsi. Dalam Islam, hukumyang dikenakan untuk para pelaku kejahatan sangatlah keras, kekuatan hokum Islam ini ditujukan allah SWT untuk kemaslahatan manusia. Keharaman korupsi menurut fiqih korupsi dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain sebagai berikut :
a). Tindak Pidana Korupsi (ghulul) merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat) .
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkan itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Surat Ali Imran:161)
b). Tindak Pidana Korupsi (ikhtilas) disebutkan juga sebagai penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat kepadanya9. Berkhianat terhadap amanah adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah Swt dalam al-Qur’an :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS: Surat al-Anfal : 27 ).
c). Tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan zhalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyarakat miskin yang mereka peroleh dengan susah payah. Bahkan perbuatan tersebut berdampak sangat luas serta berdampak menambah kuantitas masyarakat miskin baru .
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang – orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka bertimbal balik, atau dibuang dari negeri(tempat kediamannya) . Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar ( QS: al – Maidah :33)
d). Perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut . Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad Saw disebut laknat seperti dalam sabdanya :
عن ابن عمرو صلي الله عليه وسلام مرفوعا قال : قال رسول الله صلي عليه وسلم : ” لعن الله الراشي والمرتشي” (صححه الترمذي )
“Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap” (HR. Tirmidzi )10.
Hukum memanfaatkan Hasil Korupsi .
Memanfaatkan harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tidak berbeda dengan memanfaatkan harta yang dihasilkan dengan cara – cara ilegal lainnya. Dalam hal ini ulama fiqh sepakat bahwa memanfaatkan harta yang diperoleh dengan cara – cara ilegal adalah haram, sebab pada prinsipnya harta itu bukanlah milik yang sah, melainkan milik orang lain yang diperoleh dengan cara tidak sah. Dasar yang menguatkan pendapat ulama fiqh ini antara lain ialah firman Allah Swt :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS: al-Baqarah : 188).
Pada kesempatan lain Nabi Muhammad Saw bersabda : “ Jika seseorang pergi naik haji dengan biaya dari harta yang halal, maka ketika ia mulai membaca talbiyah datang seruan dari langit : Allah akan menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu bahagia . Perbekalanmu halal, kendaraanmu juga halal, maka haji diterima dan tidak dicampuri dosa ”. Sebaliknya bila pergi dengan harta yang haram, lalu ia mengucapkan talbiyah maka datang seruan dari langit : tidak diterima kunjunganmu dan kamu tidak berbahagia . Berbekalanmu haram, belanjamu dari yang haram, maka hajimu berdosa, jauh dari pahala ( tidak diterima ) (HR.at-Tabrani) .
Sangsi (Hukuman) bagi Koruptor.
Dalam hukumn atas tindak pidana korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir ( pencurian ).
Jenis – jenis hukuman dalam jarimah takzir bisa berbentuk hukuman paling ringan, seperti menegur pelaku pidana, mencela, atau mempermalukan pelaku, dan bisa juga hukuman yang terberat, seperti hukuman mati.
keteladanan (uswah) Rasuullah SAW kepada umatnya dapat dibuktikan karena beliau memulainya dari diri sendiri. Jika pemimpinnya sudah memulai, diharapkan umatnya juga mengikuti serta memberikan dukungan penuh secara konsisten.
Begitu pula yang kita harapkan pada pemerintahan negara ini, semoga pemimpin kita bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat dan menjaga amanah yang diberikan oleh rakyat kepadanya…….
Wajar jika banyak perspektif negatif yang ditujukan oleh masyarakat awam kepada Bank syariah. Sejauh ini mayoritas portofolio pembiayaan oleh Bank Syariah didominasi oleh pembiayaan Murabahah. Umumnya mereka mengatakan operasional bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Hanya saja jika di Bank Konvensional menerapkan sistim bunga, maka di bank syariah dirubah dengan istilah margin. Apa memang perbedaannya hanya sekedar bunga dan margin?
Sepintas memang ada kemiripan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dan kredit pembelian barang di Bank Konvensional. Nasabah datang ke Bank untuk menyampaikan keinginannya membeli suatu barang dengan meminta bantuan dana kepada Bank. Bank lalu menganalisa kemampuan Nasabah. Jika dirasakan Nasabah layak untuk menerima bantuan dari Bank, maka Bank akan menyalurkan dananya kepada Nasabah. Yang satu mensyaratkan tambahan bunga pada pengembalian hutangnya, sedangkan yang lain mem-mark up harga beli atas penjualan barangnya kepada Nasabah. Nasabah lalu membeli barang tersebut untuk keperluannya. Selanjutnya Nasabah secara rutin membayar angsuran kepada Bank. “Sama saja!”, demikian mungkin pendapat awam mengenai kedua praktek perbankan tersebut.
Benarkah sama antara pembiayaan Murabahah di bank Syariah dan pemberian kredit di Bank Konvensional? Bukankah Allah telah berfirman ”Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS (2):275).
Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penjual barang untuk kepentingan Nasabah, dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual yang setara dengan harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah. Namun demikian, sebagai Penyedia Barang dalam prakteknya Bank Syariah kerap kali tidak mau dipusingkan dengan langkah-langkah pembelian Barang. Karenanya Bank Syariah menggunakan media ”akad Wakalah” dengan memberikan kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang tersebut.
Langkah pemberian ”Wakalah kepada Nasabah” inilah yang oleh sebagian akademisi dianggap bahwa Bank Syariah terkadang kurang bijak dan tidak hati-hati menerapkan media ”Wakalah pembelian Barang” ini. Karena Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 (26 Dzulhijah 1420 H) telah menetapkan bahwa jika Bank hendak mewakilkan kepada Nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank. Dengan kata lain, pemberian kuasa (Wakalah) dari Bank kepada Nasabah atau pihak ketiga manapun, harus dilakukan sebelum Akad Jual beli Murabahah terjadi. Dalam kenyataannya, Akad Murabahah sering kali mendahului pemberian Wakalah dan dropping dana pembelian barang. Bagaimana mau dikatakan barang telah menjadi milik Bank, jika droping dana pembelian barang saja dilakukan setelah akad Murabahah ditanda-tangani.
Bank Indonesia (BI) nampaknya cukup tegas dalam hal ini. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/46/PBI/2005 tanggal 14 Nopember 2005 tentang standarisasi akad, BI menegaskan kembali penggunaan media Wakalah dalam Murabahah pada pasal 9 ayat 1 butir d yaitu dalam hal Bank mewakilkan kepada Nasabah (Wakalah) untuk membeli barang, maka akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank. Bahkan dalam bagian penjelasan PBI tersebut ditegaskan bahwa Akad Wakalah harus dibuat terpisah dengan Akad Murabahah. Lalu ditegaskan, yang dimaksud secara prinsip Barang milik Bank dalam Wakalah pada Akad Murabahah adalah adanya aliran dana yang ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kwitansi pembelian.
Dengan penegasan melalui PBI tersebut, maka saat ini terjadi perubahan paradigma dalam operasional Bank Syariah (terkait pembiayaan Murabahah). Yangmana dalam paradigma lama, Bank Syariah akan melakukan pencairan dana setelah Akad Murabahah ditanda-tangani, maka berubah menjadi paradigma baru, dimana Bank Syariah harus mencairkan dananya untuk membeli barang yang diperlukan Nasabah sebelum akad Murabahah ditanda-tangani (baik
melalui Akad Wakalah ataupun tidak). Hal ini akan dibuktikan melalui adanya aliran dana yang ditujukan kepada pemasok barang atau dibuktikan dengan kwitansi pembelian (yang mendahului Akad Murabahah).
Terlepas nantinya ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan Bank untuk sekedar menunjukan kepatuhannya terhadap aturan tersebut, nampaknya aturan Bank Indonesia tersebut telah sejalan dengan Fatwa MUI mengenai Murabahah, dimana BI dan MUI kembali menempatkan posisi Bank dalam kedudukannya sebagai Penjual Barang. Bukan hanya sekedar lembaga keuangan saja. Hal inilah yang sangat membedakan antara pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dengan kredit pembelian barang biasa di Bank Konvensional.
Selanjutnya ke depan, praktek-praktek Murabahah akan terus menuju murni Syariah. Kalau sekarang Bank-bank Konvensional sibuk untuk mendirikan perusahaan SPV untuk mengurusi kredit-kredit macet milik bank tersebut, maka di tahun mendatang Bank-bank Syariah di Indonesia akan sibuk mendirikan sebuah perusahaan joint venture bernama ”Murabahah Center” yang akan menjadi showrom dari barang-barang yang akan dijual oleh Bank Syariah. ”Murabahah Center” inilah yang akan menjadi penerima Wakalah untuk mengurusi pembelian barang yang dibutuhkan Masyarakat.
Selamat ber-muamalah !
Sumber : http://irmadevita.com/2007/murabahah-menuju-pembiayaan-yang-murni-syariah









Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan, karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah 29 hari atau 30 hari.
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami sajikan kepada saudara-saudaraku risalah ini dengan mengharap kepada Allah agar menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas karena-Nya. Dan sesuai apa yang dibawa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, maka kami katakan dengan mengharap pertolongan Allah shalallahu ‘alaihi wasallam:
Majunya Muhammad Jusuf Kalla menjadi calon presiden (capres) dengan menggandeng Wiranto dari Hanura cukup mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, pria yang kerap dipanggil Jusuf Kalla saja atau disingkat JK, sebelumnya berkongsi dengan Partai Demokrat.
Inilah sejumlah fakta dan penyebab mengapa pasangan Jusuf Kalla-Wiranto paling tepat untuk memimpin Indonesia.Berpengalaman di pemerintahan. Baik Jusuf Kalla maupun Wiranto merupakan tokoh yang matang di pemerintahan. Jusuf Kalla pernah menjadi Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) sebelum menjadi Wakil Presiden RI. Sementara Wiranto pernah menjabat sebagai Panglima ABRI sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) serta Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Lebih Cepat. Dalam jabatannya di pemerintahan, JK maupun Wiranto lebih cepat dari pejabat lain saat harus bertindak. Bahkan kerapkali hambatan birokrasi yang panjang ditembusnya demi agar sebuah kebijakan yang pro-rakyat dapat diterapkan.
Lebih Tegas. Karakter JK dan Wiranto bukanlah seorang peragu. Keduanya tegas dan berani mengambil resiko tidak populer atas kebijakannya demi kebaikan rakyat.
Sumber : http://jk-wiranto-2009.com/?page_id=58