Jumat, 12 Agustus 2016

Logika dan Matematika Allah

Seiring dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, maka Mahluk yang bernama Manusia-pun menjadi semakin "sombong" akan kemampuan yang dimilikinya. Berbekal keahlian dalam bidang ilmu tersentu atau bahkan beberapa bidang ilmu menggiring manusia merasa hebat dan "percaya diri" dalam mengarungi setiap permasalahan yang ada.

Permasalahan memang kerap menjadikan manusia mendadak menjadi seorang "Ahli Ibadah". Hal itu bukanlah sesuatu yang salah, karena seperti itulah fitrah dari mahluk yang bernama manusia. Jauh lebih baik dibandingkan ketika masalah melah menjadikan manusia semakin jauh dari Tuhan dan menyombongkan dirinya.

Dalam lingkup suatu organisasi pastinya sering terjadi konflik internal ataupun permasalahan-permasalahan yang kecil yang hanya menjadi kerikil, bahkan permasalahan besar yang membuat "roda" organisasi berhenti sekian lama.

Untuk menyelesaikan setiap permasalahan hendaknya kita melibatkan Sang Khalik untuk dapat membantu kita menyelesaikan masalah. Ada beberapa cara agar kita bisa mendapatkan pertolongan dari Sang Maha Memiliki Alam Semesta ini.


Merayu Allah
Tepat sekali. Kita coba dengan merayu Allah. Lantas bagaimana merayu Allah???
Allah adalah sejatinya Kekasih kita, hendaknya kita merayu Allah dengan segala kemampuan kita. Ibarat seorang kekasih, dia akan sangat cemburu apabila melihat orang yang dia kasihi memberikan harapan kepada orang lain. Begitu juga dengan Allah ayng sejatinya adalah kekasih kita. Allah akan sangat murka apabila hambanya menggantungkan harapannya selain kepada Dia. Walaupun tanpa kita Demi Allah tidak akan mengurangi sedikit pun kebesaranNYA.

Apabila kita terlalu percaya diri, sangat bergantung kepada kemampuan kita, maka kerugian itu sesungguhnya berpihak kepada kita sendiri.

Menyelesaikan setiap permasalahan jangan selalu memakai ilmu manusia, jangan selalu bersandar kepada hitungan ilmu bumi. Sejatinya kita memakai Logika dan Matematika Allah, kita berpedoman kepada Ilmu langit yaitu Al-Qur'an dan Hadits.

Apabila kita terbentur akan suatu permasalahan, ataupun ada keinginan yang belum terpenuhi, mari kita coba merayu Allah. Karena hakikatnya hanya Allah Maha pemberi Kemudahan dan Maha Penolong dalam setiap kesulitan yang kita hadapai. Tidak ada yang susah bagi Allah, tidak ada yang mustahil di hadapan Allah.

اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً

Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah
Salah satu cara dalam merayu Allah adalah dengan BERSEDEKAH. Bukankah Allah telah berjanji akan memudahkan segala urusan kita apabila kita bersedekah? Tidak kah kita percaya dengan bersedekah itu hakikatnya bukan mengurangi, akan tetapi menambah? bahkan bertambah 10 kali lipat sesuai janji Allah.
Ini adalah matematika Allah, yang tidak akan rasional apabila kita menghitungnya dengan Ilmu Duniawi. Dalam ilmu matematika duniawi 10-1=9. Akan tetapi matematika Allah 10-1=19 bahkan tak terhingga tergantung seperti apa niat kita dalam bersedekah.
Sungguh sangat sombong kita apabila tidak mau bersedekah meski dalam keadaan kesusahakan sekalipun!!!
Saudaraku..... Ingat ini, Bersedekah dalam keadaan lapang dan serba ber-kelebihan itu adalah hal yang biasa, siapapun bisa melakukan ini. Akan tetapi bersedekah dalam kondisi kesulitan serta kesusahan adalah suatu hal yang sangat luar biasa.
Apabila kita diberikan sedikit kesusahan oleh Allah, artinya kita diberikan kesematan oleh Allah untuk bisa menjadi Orang yang Luar Biasa. Lantas mengapa kita tidak segera mengambil serta memanfaatkan hal tersebut?
Jangan terlalu Percaya diri pada kemampuan kita untuk bisa menyelesaikan apapun dan mendapatkan apapun. DEMI ALLAH kesenangan apapun yang kita rasakan atau apapun yang membuat kita bahagia termasuk SurgaNYA itu kita dapatkan bukan karena kemampuan kita dalam mendapatkannya. Semua itu kita dapatkan karena Rahmat Allah.
Mari kita sama-sama intospeksi diri, kesulitan demi kesulitan yang kita rasakan selama ini atau bahkan saat ini. Mari kita review Ibadah kita, mari kita lihat sedekah kita. Mari kita sama-sama kita nilai itu. Jangan takut ber-sedekah, pendapatan dan harta kita tidak akan berkurang dengan bersedekah, uang kita tidak akan habis dengan bersedekah, kita TIDAK AKAN BANGKRUT dengan bersedekah. Saya selalu percaya itu, karena itu adalah Janji Allah.
Mari lihat disekitar kita, apakah masih banyak orang-orang yang masih membutuhkan bantuan? Apakah masih ada Rumah Allah yang masih butuh biaya untuk perampungan pembangunannya? Apakah masih banyak anak-anak yatim atau kurang mampu yang putus sekolah?
Kalau jawabannya IYA masih banyak dan kita enggan melakukan sedekah, bisa jadi kesulitan yang kita alami sekarang adalah doa mereka yang secara tidak sengaja terbersit dalam benak mereka. Mari kita batalkan doa-doa mereka dengan bersedekah. Bantu sesama, kita ini mahluk yang penuh dengan dosa. Kita butuh bantuan mereka untuk mendoakan kita agar kita bisa keluar dari masalah dan hati kita bisa tenang.


خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui


Wallahu A'alam Bisshowab

Regards
SJA

My Quotes

Mari kita PINTAR MERASA, jangan MERASA PINTAR!!!
Merasa Pintar bisa membekukan hati, membuat indra pendengaran merasa alergi dengan kritikan dan masukan.
Menjadikan mata tertutup untuk melihat keadaan sekitar.
Sebaiknya kita Pintar Merasa, agar kita bisa peka dengan lingkungan kita, dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain. Selalu membutuhkan masukan serta pandai dalam mendengarkan.

#SJAquotes
___________________

BEKERJA DENGAN HATI, jangan BEKERJA PAKAI HATI.
Bekerja dengan hati menjadikan kita begitu mencintai apa yang kita kerjakan, dapat membentuk Ikhlas dalam bekerja, selalu mencari solusi akan masalah yang dihadapi.
Jangan Bekerja pakai hati. Karna telinga kita tak akan kuat mendengar gunjingan serta cemoohan orang lain, baik itu dari kolega maupun datang dari eksternal organisasi yang tidak menyukai kita. Sehingga menjadi sarang empuk  Demotivasi untuk tumbuh subur dan mengganggu semangat dalam 

#SJAquotes

Selasa, 21 Juni 2016

Rasa dan Asa

Writer & Arrenger : Sultan Jamal (1998)

Kuterpikir disaat kita mash bersama
Disaat kita masih berbagi rasa
Kuteringat kisah manis kita berdua
Kala itu kita masih bahagia

    Tapi kini engkau telah tiada
    Entah dimana kini engkau berada
    Janji manis yang pernah kita patri berdua
    Luluh dan sirna ditelan suasana... 

#Reff
Kini....Kau telah pergi
Meninggalkan ku sendiri
haruskah... Ku trus berharap
Pada dirimu tuk kembali
Bersama.....

Bersamamu tinggallah asa
Bersamamu di dalam mimpi

Copywriter @SultanJamal 1998

Rabu, 08 Juni 2016

Mengapa Puasa Bisa Mengalahkan Hawa Nafsu

Manusia adalah mahluk yang sempurna yang telah diciptakan Allah SWT sebagai Khalifatu fil Ardi, sebagai pemimpin, pemelihara serta pelaksana di muka bumi. Dikatakan sempurna karena manusia diciptakan dengan akal dan nafsu sekaligus, yang mana hal tersebut tidak diberikan kepada mahluk manapun.

Malaikat hanya diberikan akal saja, sehingga malaikat senantiasa taat dan beribadah kepada Allah SWT, tak ada lagi yang diperbuat oleh malaikat selain beribadah serta menjalankan segala perintah Allah SWT.

Syaiton juga diciptakan hanya dibekali dengan nafsu saja. Karena hanya memiliki nafsu maka syaiton selalu mengingkari perintah Allah serta menggoda manusia dengan bisikan-bisikan agar menjadi pengikut setianya menjadi pembangkang atas perintah Allah.

Dikisahkan jauh sebelum manusia diciptakan, Allah terlebih dahulu menciptakan Akal dan Nafsu. Sebelum akal dan nafsu ini ditanamkan pada diri manusia, Allah memerintahkan kedua mahluk ini untuk menghadap kepada Allah SWT.

Yang pertama dipanggil adalah akal.
"Hai Akal maju" kata Allah SWT kepada akal, kemudian majulah akal kehadapan Allah SWT.
Memang seperti itulah akal, selalu tunduk, patuh serta taat pada perintah Allah SWT. Setelah akal berada didepan Allah SWT, maka Allah SWT bertanya kepada akal.

"Hai Akal man Anaa wa man anta (siapa Aku dan siapa kamu?)" tanya Allah SWT.
Dan akal menjawab "Engkau adalah Tuhanku, dan aku adalah hambaMU yang lemah"
Allah berkata kepada akal "Wahai akal sesungguhnya aku menciptakanmu sebagai mahluk yang mulia daripada yang lainnya".

Setalah akal selesai ditanya oleh Allah SWT, maka dipanggillah nafsu.
"Wahai Nafsu, kemarilah menghadapku" perintah Allah SWT
Namun bukannya segera maju menghadap, nafsu malah tak bergeming dan tak berpindah dari tempatnya seakan tak mendengar perintah Allah SWT tersebut, sampai Allah SWT mengulangi perintahnya beberapa kali barulah nafsu menghadap Allah SWT.

Memang sesuai dengan keinginan Allah SWT seperti inilah didesign nafsu. Setelah itu nafsu ditanya dengan pertanyaan yang sama dengan akal.

"Hai Nafsu man Anaa wa man anta (siapa Aku dan siapa kamu?)" tanya Allah SWT
"Engkau ya engkau aku ya aku" jawab nafsu dengan sombongnya.

Mendengar jawaban nafsu, maka Allah SWT menghukum nafsu, dia dimasukkan ke neraka jahannam selama 100 tahun. Setelah 100 tahun brlalu maka Allah memerintahkan untuk mengangkat nafsu dari neraka dan kembali dipanggil kehadapan Allah SWT.

"Hai nafsu, engkau telah aku hukum dan aku siksa selama 100 tahun di neraka jahannam, sekarang jawab pertanyaanku man Anaa wa man anta (siapa Aku dan siapa kamu?)" tanya Allah SWT

"Engkau ya engkau aku ya aku" jawab nafsu lagi, masih dengan jawaban dan kesombongan yang sama
"Sepertinya engkau belum memahami pertanyaanku" kata Allah SWT
Kemudian Allah melemparkan kembali nafsu kedalam neraka lapar dan dahaga selama 100 tahun.

Setelah 100 tahun berlalu, kemudian Allah SWT kembali memanggil nafsu kehadapannya
"Hai nafsu, engkau telah aku hukum dan aku siksa selama 100 tahun di neraka lapar dan dahaga, masihkah engkau bodoh dan tidak tahu siapa Aku dan siapa kamu" tanya Allah SWT.

Kemudian barulah nafsu menjawab dengan benar
"Engkau adalah Tuhan yang menciptakanku dan aku adalah hambaMu (Anta Rabbi khalaqtani, waa anaa 'abduka) jawab nafsu dengan merendah.

Dari kisah diatas, ternyata nafsu dapat dikalahkan dengan rasa lapar dan dahaga, artinya jika kita ingin mengendalikan nafsu, maka berpuasalah. Momen bulan Ramadhan adalah momen dimana kita seharusnya bisa mengendalikan nafsu tersebut.


Sifal asli tergambar di bulan Ramadhan

Ada pepatah mengatakan "Apabila ingin melihat sifat asli dari seseorang, lihatlah saat bulan Ramadhan saat ia berpuasa" mengapa demikian?

Seperti yang kita ketahui bersama saat mamasuki bulan Ramadhan, syaiton-syaiton dan jin-jin yang durhaka diikat, sehingga mereka tidak akan bebas menggoda dan menjerumuskan manusia sebagaimana mereka bebas disepanjang tahun.

Akan tetapi, walaupun syaiton dan jin telah diikat oleh Allah SWT, namun nafsu masih tetap ada dalam diri manusia, sehingga nafsu masih masih bisa mempengaruhi manusia untuk ingkar akan perintah Allah SWT.

Nafsu masih tetap bebas membuat manusia menjadi marah, berbohong, melakukan hal-hal yang tidak diridhoi Allah SWT, bahkan tidak berpuasa. Orang-orang seperti itu adalah orang yang tidak dapat mengendalikan nafsunya.

Itulah gambaran murni dari sifat manusia tersebut, karena di bulan ramadhan segala sesuatu yang dilakukan manusia bukan berasal dari godaan syaiton dan jin yang durhaka. akan tetapi ajakan dari dalam diri sendiri, ajakan dari nafsu yang memang ditanamkan dalam diri manusia itu sendiri.

Demikianlah bagaimana puasa seharusnya senantiasa bisa menjadi benteng untuk menghindari dari segala bisikan nafsu. Semoga kita termasuk orang yang dapat mengendalikan nafsu dan dapat menggunakan akal tanpa nafsu yang buruk.

Wallahu A'lam Bishawab


Regards,
S J A

Selasa, 07 Juni 2016

Dasar Multifinance Syariah

A.   PENGANTAR
Pertumbuhan Ekonomi Syariah berjalan sangat lambat, ada beberapa factor dan anggapan yang mempengaruhi hal ini.

Anggapan keliru tentang Syariah :
  • Islam adalah agama ritual
  • Islam dan Syariah tidak mencakup seluruh aspek kehidupan
  • Islam dan Syariah tak berkaitan dengan masalah ekonomi, pembangunan, jual-beli, dll
  • Syariah sebagai factor penghambat pembangunan
  • Kegiatan ekonomi akan meningkat apabila dibebaskan dari nilai-nilai normative dan rambu-rambu Illahi
  • Syariah menghambat berkembangnya teori-teori ekonomi


Ekonomi Syariah dilandaskan dari 4 norma Islam :
  •  Al - Qur’an
  • As - Sunnah
  • Al - Ijma’
  • Al - Qisas (Semua yang haram tegas, kecuali ada ketentuan yang memperbolehkannya)


Prinsip dasar dari Ekonomi Syariah :
§  Tauhid
§  Maslaha dan Falah (manfaat dan tujuannya)
§  Khalifa
§  Al – Amwal (Harta)
§  Adil
§  Ukhuwah
§  Akhlak
§  Ulil Amri (Pemerintah)
§  Huriyah dan Mas’uliah (Bebas tapi bertanggung jawab)
§  Kerjasama

Sumber hukum dari Ekonomi Syariah adalah Ibadah dan Mualamat
  1. Ibadah, segalanya jelas dan tegas antara Halal atau Haram, kecuali yang ada ketentuannya
  2. Muamalah, semuanya boleh atau halal, kecuali ada larangan yang tegas. Prinsip bebas namun tidak melanggar.

Salah satu perbedaan yang sering dikemukakan antara Ekonomi Shatian dengan Ekonomi Konvensional adalah BUNGA dan BAGI HASIL (Nisbah). Perbedaan Bungan dan bagi hasil sangat jelas bahkan hampir di semua Kitab Suci agama manapun melarang Bunga.
BUNGA
BAGI HASIL (Nisbah)
Besaran bunga ditetapkan dimuka dengan asumsi untung
Ratio Nisbah disepakati dalam akad dengan asumsi untung dan rugi
Besaran return didasarkan tingkat pokok uang
Besaran return tergantung perolehan hasil
Besarnya return dan biaya diketahui dimuka
Besarnya return tidak diketahui
Bunga mengikuti mekanisme pasar
Bagi hasil tergantung hasil usaha
Hukumnya diragukan semua agama
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Larangan dari transaksi Syariah :
  • Maasyir (Spekulasi). Bersifat spekulasi atau salah satu pihak ada yang kalah. Ataupun adanya konstribusi dari pihak lain yang kalah, cenderung mengakibatkan kecanduan.
  • Gharar (Menipu). Ada unsur penipuan atau memperdaya dalam melakukan suatu transaksi. Hal ini juga berlaku untuk pelaku usaha yang tidak memiliki pengetahuan dibidang tersebut. Objek dari Gharar tidak jelas, tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya serta tidak dapat ditunjukkan objeknya saat transaksi sehingga mengandung resiko yang berlebihan.
  • Haram. Haram jelas merupakan sesuatu yang tegas dilarang dalam Agama Islam. Dalam transaksi Syariah segala sesuatu yang memiliki unsur Haram sangat dilarang, baik itu Zat atau benda, perilaku serta segala hal yang dapat membatalkan akad
  • Riba (Bunga). Tidak mengandung unsur Riba ataupun bunga,dan tidak menjadikan Uang sebagai objek (Value of Money)
  • Bathil atau Zhulum (Tidak sah / Aniaya / Tadlis). Dalam bertransaksi tidak boleh ada pihak yang dirugikan, dan tidak ada pihak yang dianiaya. Segala transaksi harus Sah secara hokum Syariah
  • Riswah (Suap)Setiap unsur dari transaksi tidak mengandung suap, atau memberikan sesuatu imbalan tidak resmi diluar aturan dengan maksud tertentu untuk mempermudah suatu transaksi
  • Maksiat. Transaksi Syariah tidak boleh bertransaksi atau membiayai untuk hal-hal yang diharamkan oleh agama, misalnya usaha pornografi, pornoaksi, panti pijat, komerialisasi sex, dll.
  • Tawarruq. Memanupulasi suatu transaksi yang niatnya hanya uang. Kejadian seperti ini bias saja terjadi dalam transaksi Lease back.
  • Ta’alluq. Ta’alluq adalah ketergantungan Akad 1 dengan akad lainnya. Dalam arti memunculkan 2 (dua) akad dalam suatu transaksi untuk waktu yang sama, objek yang sama serta para pihak yang sama.

B.    SUMBER DANA PEMBIAYAAN SYARIAH
  • Sumber dana wajib diperoleh dengan Prinsip Syariah seperti Lembaga Perbankan Syariah atau Lembaga Keuangan Non Bank namun beroperasi secara Syariah
  • Perorangan yang dijembatani dengan Akad dan Operasional Syariah yang telah disepakati
  • Menggunakan Akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah


C.    WA’AD DAN AKAD
WA’AD
AKAD
Janji antara satu pihak dengan pihak yang lain (mengikat satu arah)
Perjanjian kedua belah pihak dan saling mengikat
Pihak yang diberi janjji tidak memikul kewajiban apapun kepada pihak pemberi janji
Kedua belah pihak saling memiliki hak dan kewajiban
Term and Condition tidak Well Define
Term and Condition bersifat Well Define (sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik)
Bila janji tidak dipenuhi maka sanksi yang diterima merupakan sanksi moral
Bila kewajiban tidak dipenuhi, maka sanksi yang diterima sesuai dengan kesepakatan awal di akad
Wa’ad adalah perjanjian awal yang dilakukan sebelum Akad dilakukan, tidak ada konsekwensi hokum dalam sebuah wa’ad. Isinya bersifat menyeluruh dan biasanya tidak memuat hal-hal yang detail. Setelah Wa’ad dibuat barulah disusul dengan Akad.




Apabila dilihat dari Jenisnya maka Akad terbagi menjadi :

  • Akad Tijaroh. Jenis akad yang digunakan untuk transaksi yang bersifat bisnis dan saling mengambil keuntungan komersil dalam suatu transaksi
  • Akad Tabarru’. Tabarru’ adalah akad yang dilakukan untuk mengharapkan balsan dari Allah SWT. Pihak yang melakukan Akad Tabarru’ tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dalam pelaksanaan akad, namun diperkenankan  meminta pengganti biaya dalam pelaksanaan akad.


Dalam proses pelaksanaanya ditengah perjalanan Akad Tijaroh diperkenankan menjadi Akad Tabarru’. Akan tetapi Akad Tabarru’ TIDAK BOLEH dirubag menjadi Akad Tijaroh ditengah perjalanan.

D.   AKAD TIJAROH

Akad Tijaroh adalah akad yang bertujuan untuk mengambil keuntungan komersil dari suatu transaksi. Ada berbagai jenis Akad Tijaroh yaitu :
1.       Musyarokah
Adalah akad Syirkah atau kerjasama peminjam (Musytari) dengan Pihak pemberi dana (Shohibul Maal) untuk usaha tertentu dimana para pihak memberikan konstribusi dan dengan ketentuan keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Akad Musyarokah biasanya terjadi antara Bank dengan Multifinance untuk memenuhi kebutuhan Multifanance dalam melakukan kegiatan pembiayaan dengan para nasabah.

Dalam hal kepemilikan Musyarokah memiliki opsi Musyarokah Mutanaqishah. Secara harfiah arti dari Mutanaqishah itu sendiri adalah “mengurangi secara bertahap”. Dari sini kita dapat memahami bahwa Musyarakah Mutanaqishah adalah akad kerajasama antara dua pihak ( Bank dengan Nasabah ), dalam kepemilikan suatu asset, yang mana ketika akad ini telah berlangsung asset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Jenis keuntungan dalam Akad Musyarokah adalah Nisbah (Bagi hasil)

2.       Mudharobah
Akad Mudharobah adalah Akad bagi hasil (Nisbah) untuk pendanaan dalam melakukan suatu pembiayaan. Akad Mudharobah memiliki turunan sebagai berikut :

§  Mudharobah Muqayyadah On Balancing
Adalah Akad Mudharobah yang mana Pihak Pemilik Dana (Shohibul Maal) ikut langsung dalam proses operasional pembiayaan, penagihan, maintenance dan tercatat dalam pembukuan serta masuk dalam asset pemilik dana
§  Mudharobah Muqayyadah Off Balancing
Adalah Akad Mudharobah dimana Pihak Pemilik Dana (Shohibul Maal) hanya bersifat Arranger  serta hanya mengambil fee (Ujroh) dalam pembiayaan tersebut
§  Mudharobah Mutlaqah
Pendanaan oleh Pemilik Dana (Shohibul Maal) untuk proyek atau objek yang tidak diketahui dan keuntungan usaha dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad
§  Mudharobah Musyaarakah
  Pendanaan oleh Pemilik Dana (Shohibul Maal) untuk proyek atau objek yang telah diketahui dan keuntungan usaha dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad

Jenis keuntungan dalam Akad Mudharobah adalah Nisbah (Bagi hasil)

3.       Murabahah (Jual-Beli / Pembiayaan Konsumen)
Akad Murabahah adalah akad yang sering digunakan dalam multifinance syariah. Pengertian dari Akad Akad Murabahah adalak Akad Jual-Beli. Karena ini sifatnya adalah Jual-Beli maka ada persyaratan dalam akad ini. Antara lain adalah :
  • Ada Objek yang akan dibiayai
  • Ada Harga Beli
  • Pembeli akan membayar dengan angsuran dengan harga lebih yang dianggap sebagai laba
  •  Objek dapat dinilai dengan uang dan tidak dilarang secara syariah
  •  Objek dapat diterima Musytari (Nasabah)
  • Spesifikasi harus dijelaskan menyangkut Urbun (DP), Fisik objek, jangka waktu pemanfataan, sanksi wanprestasi, dll.

Dilihat dari sifatnya Akad Jual-Beli  dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga), yaitu :
Ø  Tauliyah : Harga beli dan harga jual sama, atau istilah lain adalah impas, taka da keuntungan yang diambil. Namun Musytari boleh memberikan kelebihan kepada Multifinance
Ø  Mustarsal : Harga beli tidak diketahui oleh Musytari, namun harga jual diketahui oleh Musytari
Ø  Murabahah : Harga beli dan harga jual diketahui oleh kedua belah pihak

Jenis-jenis Akad Murabahah :
a.       Murabahah bil Wakalah
Adalah akad jual-beli yang dilakukan dengan mewakili. Maksudnya adalah Shohibul Maal (Pemberi dana) memberikan kuasa kepada Musytari (Peminjam) untuk melakukan pembelian secara lagsung kepada Dealer atau Supplier.


 


b.      Salam
Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan terlebih dahulu, dan Pembayaran dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu dan telah disepakati. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan apabila telah disepakati maka harga tidak boleh berubah.
Transaksi salam didahului dengan Akad pemesanan antara Musytari (Peminjam/nasabah) dengan Multifinance (Shohibul Maal). Setelah itu dibuat akad terpisah dengan Akad Salam antara Multifinance dengan Dealer/Supplier

c.       Isthisna’
Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan terlebih dahulu, perbedaan dengan akad Salam adalah, untuk Akad Isthisna’ pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap (termin) kepada Dealer atau Supplier

Akad Salam dan Isthisna adalah turunan dari Akad Murabahah karena melibatkan pihak ketiga (Dealer/Supplier) dengan pemesanan terlebih dahulu.

Jenis kentungan dalam Akad Murabahah adalah Margin (kelebihan harga). Perbedaan mendasar antara Margin dan Bunga adalah :

MARGIN
BUNGA
Perhitungan bunga  menggunakan floating rate, maka besarnya bunga yang dibebankan bias berubah sesuai dengan tingkat bunga di pasar
Bersifat tetap dan tidak terpengaruh perkembangan tingkat suku bunga di pasar
Besarnya persentasi bunga dikaitkan dengan jumlah uang yang dipinjamkan
Persentasi margin keuntungan didasarkan pada kesepakatan antara pembeli dan penjual




4.       Ijaroh (Sewa guna / Lease)
Ijaroh adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan manfaat atas suatu barang dalam periode tertentu dengan imbalan berupa Ujroh (Fee Based) antara pemberi sewa (Mu’ajjir / Multifinance) dengan penyewa (Musta’jir) tanpa diikuti opsi pengalihan barang.

Syarat Objek dari Ijaroh :
-          Barang Modal
-          Objek Ijaroh harus dana tau dalam penguasaan pemberi sewa
-          Manfaat dari ijaroh harus diserahkan ke penyewa
-          Manfaat Ijaroh harus dapat dinilai
-          Manfaat tidak dilarang secara Syariah
-          Spesifikasi Objek harus dijelaskan secara spesifik fisik, kalayakan, jangka waktu pemanfataan, dll.

Penyewa (Musta’jir) harus menjaga objek ijaroh dan apabila masa sewa telah berakhir, maka objek ijaroh harus dikembalikan lagi kepada pemberi sewa (Mu’ajjir) karena objek adalah masih milik Mu’ajjir. Pihak penyewa (Musta’jir) tidak boleh memindahtangankan objek ijaroh.

Namun ada juga Akad Ijaroh yang mempunyai opsi kepemilikan pada akhir periode penyewaan. Akad tersebut adalah Ijaroh Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Ijaroh Mutanhiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan manfaat atas suatu barang dalam periode tertentu dengan imbalan berupa Ujroh (Fee Based) antara pemberi sewa (Mu’ajjir / Multifinance) dengan penyewa (Musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas objek kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

Untuk harga pengalihan objek IMBT tidak boleh ditentukan saat awal Akad, akan tetapi ditentukan saat berakhirnya masa sewa.

Jenis kentungan dalam Akad Ijaroh dan Ijaroh Muntahiyah Bittamlik adalah Ujroh (Fee Based)

5.       Wadi’ah
Dalam bidang ekonomi syariah, wadi’ah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki.

Wadiah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu :
-          Wadi’ah Yad Dhamanah, wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

-          Wadi’ah Yad Amanah, wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.


Jenis kentungan dalam Akad Wadi’ah adalah Bonus


E.    AKAD TABARRU’
Transaksi dari akad ini pada dasarnya adalah transaksi niralaba yang pada hakikatnya bukan transaksi untuk mencari keuntungan komersil. Dalam akad Tabarru’ Pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apaun kepada Pihak lainnya, karena imbalan dari Akad Tabarru’ adalah dari Allah SWT bukan dari manusia.

Akan tetapi boleh meminta biaya untuk sekedar menutupi biaya (Cover the Cost) yang timbul akibat dibuatnya Akad Tabarru’ akan tetapi tidak boleh sedikitpun mengambil laba atau keuntungan dari akad tersebut.

Jenis-jenis Akad Tabarru’
-          Qardh
Memberikan pinjaman tanpa mensyaratkan apapun dan tanpa meminta kelebihan, selain mengembalikan pokok pinjaman saja dalam waktu tertentu

-          Rahn
Memberikan pinjaman dengan mensyaratkan jaminan dan tidak mengharapkan kelebihan, selain mengembalikan pokok pinjaman saja dalam waktu tertentu

-          Hiwalah
Pemberian pinjaman uang dengan tujuan untuk mengambil alih piutang dari Pihak lain.

-          Wakalah
Bila kita meminjamkan “diri kita sendiri” (yakni berupa jasa atau keahlian) saat ini untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka itu disebut dengan wakalah.

-          Kafalah (Wakalah Bersyarat)
Dalam hal ini kita bersedia memberikan jasa kepada orang lain jika terpenuhi kondisinya atau jika sesuatu terjadi (bersyarat). Contoh ada seorang dosen berkata kepada asistennya “Tugas Anda menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan”. Dalam contoh tersebut terjadi Wakalah Bersyarat.

-          Hibah
-          Shadaqah
-          Waqaf

F. WANPRESTASI
    Penetapan sanksi dalam Akad Syariah ada 2 jenis, yaitu :
    • Ta'zir : Sanksi dapat berupa denda sosial ataupun ganti rugi
    • Ta'widh : Sanksi berdasarkan sebab tertundanya pembayaran. 
Ta'zir tidak dapat dimasukkan dalam komponen pendapatan lain-lain atau pendapatan perusahaan. Sedangkan Ta'widh hanya sekedar menutup kerugian biaya yang ditimbulkan.


Salam
S  J  A